- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Daftar Vaksin Covid-19 yang Dicap Halal oleh MUI


TS
lingkarpolitik
Daftar Vaksin Covid-19 yang Dicap Halal oleh MUI

Sertifikasi kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) kembali menjadi bahasan publik usai Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2022 lalu memenangkan gugatan uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal.
YKMI menggugat atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Merespons terkabulnya tuntutan, YKMI pun mendesak agar pemerintah wajib menyediakan vaksin virus corona yang halal sesuai putusan MA tersebut. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku menghormati putusan itu.
Kemenkes kemudian meminta masyarakat yang nyaman dengan Sinovac, dapat memilih vaksin buatan China itu sebagai booster. Namun Kemenkes juga mewanti-wanti dalam kondisi darurat dan di tengah keterbatasan stok, masyarakat sebaiknya menggunakan vaksin yang telah tersedia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah menyatakan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok alias herd immunity di Indonesia.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah status terkait kehalalan vaksin Covid-19, baik yang sudah beredar dan digunakan maupun yang masih dalam proses produksi di Indonesia.
1. Vaksin Sinovac
MUI telah memberikan ketetapan halal dan suci terhadap vaksin Covid-19 merek Sinovac yang pertama kali beredar dan digunakan di Indonesia. Pemberian label halal itu diberikan baik kepada Sinovac produk jadi dari China serta vaksin Sinovac bulk yang kemudian diproduksi di PT Bio Farma (Persero).
Ketentuan halal itu termaktub dalam fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co., Ltd. China dan PT Bio Farma yang ditetapkan di Jakarta 11 Januari 2021 lalu.
2. Vaksin Zifivax
MUI pada 9 Oktober 2021 lalu menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand Zifivax hukumnya suci dan halal.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk vaksin Zifivax tersebut, terdapat empat poin utama yang disimpulkan. Pertama, tidak memanfaatkan intifa' atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia alias juz' minal insan.
Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China yang sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatkan selnya untuk bahan obat dan vaksin. Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.
3. Vaksin Merah Putih Unair
MUI juga telah menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
Vaksin Merah Putih hingga saat ini belum rampung diproduksi di Indonesia. Sejauh ini terdapat enam tim yang melakukan riset dan pengembangan vaksin Merah Putih, diantaranya tim Unair bekerjasama dengan PT Biotis dengan platform Inactivated Virus. Kemudian tim UI bekerjasama dengan PT Etana dengan platform DNA, mRNA dan VLP.
Selanjutnya, tim ITB dengan platform viral vector menggunakan Adenovirus. Lalu tim UGM dengan platform protein rekombinan. Tim Unpad bekerjasama dengan PT Biofarma dan Lipotekdengan platform protein rekombinan dan mRNA.
Serta, tim PRBM Eijkman BRIN yang bekerjasama dengan PT. Biofarma dengan platform protein rekombinan dan tim PR Bioteknologi BRIN dengan platform protein rekombinan. Dari keenam tim peneliti itu, Unair tercatat memiliki progres paling cepat dari tim peneliti lainnya.
4. Vaksin Sinopharm
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan MUI telah memberikan label halal pada vaksin Sinopharm pada tahun ini. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Pada awal Mei 2021 lalu, Komisi Fatwa MUI sempat menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi China, Sinopharm, yang digunakan untuk program vaksinasi Gotong Royong haram sebab mengandung enzim babi dalam komponen pembuatannya.
Namun demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan Sinopharm di tengah kondisi darurat dan keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia. Selain itu, vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia.
Status Kehalalan Vaksin Covid Lainnya
Indonesia diketahui menyediakan dan mendistribusi enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam regimen vaksin tersebut yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Dari enam regimen tersebut, hanya Sinovac dan Sinopharm yang sudah mendapatkan label halal. Namun vaksin lainnya tetap boleh dan sah digunakan dengan ketetapan fatwa MUI.
MUI sebelumnya menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok di Indonesia.
"Jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga menyatakan bahwa seluruh vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia sudah mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM dan juga izin penggunaan dari MUI. Ia menambahkan, vaksin serupa juga digunakan oleh negara-negara dengan mayoritas beragama islam.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini," ujar Nadia.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...halal-oleh-mui


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.6K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan