Kaskus

News

premanpancasilaAvatar border
TS
premanpancasila
Anggota Pemuda Pancasila Dilarang Pungut Uang THR kepada Pengusaha/Masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Pimpinan Nasional organsiasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila mengeluarkan instruksi kepada anggotanya jelang Hari Raya Idul Fitri, tertanggal 21 April 2022.

Di mana dalam instruksi tersebut, MPN Ormas PP melarang kepada seluruh anggota Ormas PP untuk meminta pungutan uang dengan dalih untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

"Bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting untuk tidak melakukan pungutan uang/Proposal untuk THR kepada Masyarakat atau pengusaha," tulis instruksi yang ditandatangani oleh Japto S. Soerjosomarno sebagai Ketua Umum.

Lebih lanjut, jika didapati adanya pelanggaran atas instruksi tersebut, maka MPN Ormas PP menyatakan akan memberi sanksi tegas.

Tak hanya itu, dalam instruksi tersebut juga diarahkan kepada pimpinan-pimpinan wilayah Ormas PP untuk dapat meneruskannya sampai ke Ranting.

"Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas," lanjutnya.

Di akhir, MPN Ormas PP meminta agar instruksi dengan nomor 791.AS/MPN-PP/IV/2022 itu dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

https://medan.tribunnews.com/2022/04...sahamasyarakat
scorpiolamaAvatar border
nowbitoolAvatar border
areszzjayAvatar border
areszzjay dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan