- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPRD Jabar Setujui Pemekaran Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan


TS
Novena.Lizi
DPRD Jabar Setujui Pemekaran Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan
DPRD Jabar Setujui Pemekaran Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan
Rabu, 20 April 2022 | 19:04 WIB

Oleh Soleh, Wakil ketua DPRD Provinsi Jabar.*
INSIDEN24.COM - Tiga daerah di Jawa Barat diusulkan untuk pemekaran atau menjadi calon daerah otonom baru, yakni Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan.
Usulan pemekaran Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan, itu merupakan hasil kesepakatan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Jabar, Selasa, 20 April 2022.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh menjelaskan, sebenarnya, target calon daerah otonom baru (CDOB) dalam RPJMD Jawa Barat itu sebanyak 18 daerah, namun yang baru disetujui adalah sembilan daerah, termasuk tiga di antaranya Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Cianjur Selatan.
"Pada prinsipnya DPRD melalui pansus sepakat atas usulan itu, dan akan dibawa pada sidang paripurna pada tanggal 28 besok," kata Oleh kepada Insiden24.com via sambungan telepon, Selasa.
Baca Juga: Peningkatan Fasilitas Puskesmas Rawat Inap di setiap Kecamatan jadi Prioritas Komisi V DPRD Jabar
Menurut Oleh, ketiga daerah itu disetujui untuk diusulkan menjadi CDOB baru karena sudah memenuhi persyaratan administratif. Ketiganya sudah layak untuk dipisahkan dari daerah induk.
Sementara beberapa syarat untuk pemekaran daerah di antaranya adalah sudah memenuhi ketentuan administratif, adanya keseuaian dengan undang-undang dan lolos studi kelayakan (feasibility).
Selain itu, kata Oleh, yang terpenting adalah masyarakat sudah siap menghadapi perubahan, terutama perubahan administratif.
"Kalau masyarakat belum siap, percuma juga ada usulan sekelompok masyarakat, tapi masyarakat secara umum tidak siap. Usulan itu tak bisa dilanjutkan," jelasnya.
Sementara tiga daerah tadi sudah memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan untuk diusulkan menjadi daerah otonom baru.
Pansus sudah menanyakan langsung ke pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan juga masyarakat sendiri.
"Pada prinsipnya mereka siap untuk memisahkan diri dari kabupaten," tandas wakil ketua DPRD dari Fraksi PKB ini.
Namun hingga saat ini, pemerintah pusah masih melakukan moratorium pemekaran daerah.
Oleh pun mendesak agar pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah demi keadilan dan pemerataan pembangunan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk pemekaran daerah.
Pihaknya masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menegaskan moratorium usulan pemekaran daerah baru masih berlaku. ***
https://www.insiden24.com/berita/pr-...ianjur-selatan
Rabu, 20 April 2022 | 19:04 WIB

Oleh Soleh, Wakil ketua DPRD Provinsi Jabar.*
INSIDEN24.COM - Tiga daerah di Jawa Barat diusulkan untuk pemekaran atau menjadi calon daerah otonom baru, yakni Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan.
Usulan pemekaran Tasikmalaya Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan, itu merupakan hasil kesepakatan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Jabar, Selasa, 20 April 2022.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh menjelaskan, sebenarnya, target calon daerah otonom baru (CDOB) dalam RPJMD Jawa Barat itu sebanyak 18 daerah, namun yang baru disetujui adalah sembilan daerah, termasuk tiga di antaranya Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Cianjur Selatan.
"Pada prinsipnya DPRD melalui pansus sepakat atas usulan itu, dan akan dibawa pada sidang paripurna pada tanggal 28 besok," kata Oleh kepada Insiden24.com via sambungan telepon, Selasa.
Baca Juga: Peningkatan Fasilitas Puskesmas Rawat Inap di setiap Kecamatan jadi Prioritas Komisi V DPRD Jabar
Menurut Oleh, ketiga daerah itu disetujui untuk diusulkan menjadi CDOB baru karena sudah memenuhi persyaratan administratif. Ketiganya sudah layak untuk dipisahkan dari daerah induk.
Sementara beberapa syarat untuk pemekaran daerah di antaranya adalah sudah memenuhi ketentuan administratif, adanya keseuaian dengan undang-undang dan lolos studi kelayakan (feasibility).
Selain itu, kata Oleh, yang terpenting adalah masyarakat sudah siap menghadapi perubahan, terutama perubahan administratif.
"Kalau masyarakat belum siap, percuma juga ada usulan sekelompok masyarakat, tapi masyarakat secara umum tidak siap. Usulan itu tak bisa dilanjutkan," jelasnya.
Sementara tiga daerah tadi sudah memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan untuk diusulkan menjadi daerah otonom baru.
Pansus sudah menanyakan langsung ke pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan juga masyarakat sendiri.
"Pada prinsipnya mereka siap untuk memisahkan diri dari kabupaten," tandas wakil ketua DPRD dari Fraksi PKB ini.
Namun hingga saat ini, pemerintah pusah masih melakukan moratorium pemekaran daerah.
Oleh pun mendesak agar pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah demi keadilan dan pemerataan pembangunan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk pemekaran daerah.
Pihaknya masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menegaskan moratorium usulan pemekaran daerah baru masih berlaku. ***
https://www.insiden24.com/berita/pr-...ianjur-selatan
0
434
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan