Kaskus

News

melly565Avatar border
TS
melly565
Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Kasus Minyak Goreng – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Salah satu yang tersangka adalah, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Gijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang selaku General Maneger di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.


Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi (HET). Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan menetapkan demestic market obligation serta domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit,” papar Burhanuddin.
“Namun dalam pelaksanaannya perusahan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.

Kajaksaan Agung mengungkapkan para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Kunjungi Website Ane Untuk Artikel Lengkapnya : Website Ane Website Ane 



0
693
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan