Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Dirjen Pajak soal Tax Amnesty: Kami Punya Data Harta Anda, Tolong Dilaporkan
Dirjen Pajak soal Tax Amnesty: Kami Punya Data Harta Anda, Tolong Dilaporkan

Kompas.com, 19 April 2022, 19:32 WIB
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kemenkeu, Yon Arsal (kanan) saat memberikan paparan pada media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kemenkeu, Yon Arsal (kanan) saat memberikan paparan pada media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana
JAKARTA, KOMPAS.com -


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengingatkan kembali para wajib pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Pasalnya, masa berlangsung program hanya sampai Juni 2022. Setelah masa itu, WP yang belum melaporkan harta akan mendapat sanksi berupa denda maupun sanksi pidana jika terbukti merugikan penerimaan negara.

"Tolong dilaporkan mumpung ada PPS. Kalau sudah, ya diabaikan saja,” ujar Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Makassar, Selasa (19/4/202).

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Sudah Diikuti 35.752 Wajib Pajak, Total Harta Capai Rp 59,85 Triliun

Adapun besaran sanksi administrasi karena tidak melaporkan harta berada di rentang 200-300 persen.

Denda 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan," beber Suryo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Ditjen Pajak sudah melayangkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail). Menurut Suryo, DJP sudah melayangkan tiga jenis e-mail secara massal, imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

Data harta yang dimiliki DJP menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP. Hal tersebut menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Tax Amnesty.

"Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Apabila terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS," tandas Suryo

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...ong-dilaporkan


dulu katenye klo ga ikut tax amnesty jilid I akan ditindak ,, sekarang ngomong gitu lagi .....

sopo sing percoyo
Diubah oleh User telah dihapus 19-04-2022 20:48
gundala26Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan gundala26 memberi reputasi
0
1.2K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan