- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
9 Fakta Terbaru Cinta Kasatpol PP ke Rachma Dishub Makassar Berujung Petaka


TS
User telah dihapus
9 Fakta Terbaru Cinta Kasatpol PP ke Rachma Dishub Makassar Berujung Petaka

Makassar - Kedekatan Rachma Dishub Makassar dengan pegawai Dishub Najamuddin membuat Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan terbakar cemburu. Cinta Kasatpol PP Iqbal Asnan kemudian berujung petaka karena dia terungkap sebagai dalang penembakan maut Najamuddin.
Untuk diketahui, petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang terekam CCTV saat melintas di pertigaan Jalan Danau-Jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, sekitar pukul 10.54 Wita, Minggu (3/4). Terlihat korban tiba-tiba terjatuh tepat di pertigaan jalan hingga meninggal dunia.
Kematian Najamuddin awalnya dianggap wajar karena kasus kecelakaan murni. Namun saat jenazah korban dibawa pulang ke rumah, pihak keluarga menemukan luka bocor mirip bekas tembakan pada bagian pinggang jenazah korban.
Kejanggalan ini kemudian diselidiki polisi dengan cara melakukan autopsi jenazah. Akhirnya terungkap korban tewas ditembak setelah ditemukan proyektil peluru pada tubuh korban, tepatnya pada bagian ketiak sebelah kiri korban.
Pada akhirnya tabir kasus ini terungkap. Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap polisi sebagai pelaku penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
"Benar," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada detikSulsel, Sabtu (16/4/2022).
Iqbal Asnan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Muhammad Tahir, Kota Makassar. Polisi mengatakan Iqbal diduga sebagai pelaku penembakan maut tersebut.
"Dugaan (ditangkap sebagai pelaku penembakan)," kata Kombes Budi Haryanto.
Berikut 9 fakta terbaru cinta Kasatpol PP ke Rachma Dishub Makassar berujung petaka yang dihimpun detikSulsel:
1. Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dua Tahun Direncanakan
Polisi mengungkap Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan sudah merencanakan pembunuhan sejak 2020 silam. Namun baru bisa terealisasi pada 2022.
"Perkara ini atau rencana pembunuhan ini sudah direncanakan dari tahun 2020," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).
Fakta ini terungkap setelah dilakukan pengembangan. Budi menyebutkan pembunuhan ini ternyata terkonstruksi. Rencana pembunuhan sudah muncul pada tahun 2020.
"Dan ternyata pada tahun 2022 baru terlaksana," tukasnya.
2. Kasatpol PP Makassar Sempat Kirim Santet ke Rumah Najamuddin
Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan terungkap melakukan sejumlah cara untuk membunuh pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Termasuk dengan sempat mengirimkan santet namun gagal.
"Adapun langkah atau cara si otak pelaku ini melakukan pembunuhan berencana ini mulai dari mencari dukun," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).
Budi menjelaskan upaya pembunuhan dilakukan dengan beberapa cara. Ini direncanakan sejak dua tahun lalu. Salah satu upaya pembunuhan dengan mengirim santet ke rumah korban.
"Ada orang disuruh untuk melempar sesuatu (santet) ke rumah korban. Tetapi tidak meninggal," tukas Budi.
3. Tersangka Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Total 5 Orang
Polisi menetapkan 5 tersangka kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Termasuk Kasatpol PP Makassar yang menjadi dalang pembunuhan.
"Perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan maka ditetapkan 5 tersangka seperti yang rekan-rekan lihat di belakang kita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).
Tersangka kasus ini antara lain Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai dalang pembunuhan. Kemudian empat tersangka lainnya termasuk oknum anggota Polri yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.
"Yang pertama adalah tersangka berinisial IA (Iqbal Asnan) selaku otak dari rencana pembunuhan tersebut. Yang kedua adalah tersangka SL tersangka MA tersangka HKM dan SH ini membantu melakukan pembunuhan terhadap saudara Najamuddin," tutur Suartana.
4. Oknum Polri Jadi Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar
Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan dibantu beberapa orang dalam menjalankan aksinya membunuh pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Salah satunya oknum Polri yang menjadi eksekutor penembakan Najamuddin.
"Untuk pelaku yang perannya sebagai eksekutor kita akan sampaikan bahwa ini merupakan anggota kita, oknum anggota Polri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/4/2022).
Budi menegaskan keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini akan diusut tuntas. Bahkan dia menegaskan sanksi berat sudah menanti oknum Polri yang terlibat sebagai eksekutor kasus ini.
"Demikian perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan. Kita sesuaikan dengan peraturan yang ada kita akan proses bahkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," tegasnya.
"Di samping hukuman pidana juga kita akan lakukan proses kode etik," tegasnya.
5. Pistol yang Digunakan Eksekutor Penembakan Dibeli dari Teroris
Oknum Polri diungkap polisi punya peran sebagai eksekutor yang menembak mati pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Pistol yang digunakan dibeli dari jaringan teroris.
"(Senpi) Ini dimiliki oleh tersangka inisial SL," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto di Mapolrestabes Makasar, Senin (18/7/2022).
Senjata yang digunakan terdeteksi berasal dari jaringan teroris. Namun polisi belum menyebut jaringan teroris tersebut.
"Setelah kita telusuri pembelinya adalah satu jaringan teroris, didapat dari salah satu jaringan teroris yang memang menjual senjata tersebut," jelasnya.
Kemudian, pistol tersebut diperoleh dengan pembelian online. Fakta ini diketahui setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku.
"Dari hasil pendalaman kami, si tersangka SL ini mendapatkan senjata ini dengan cara membeli dari internet, atau online," tukas Budi.
6. Kasatpol PP Makassar Berikan Uang Rp 85 Juta ke Eksekutor Penembakan
Polisi mengungkap Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan memberikan uang Rp 85 juta kepada okum Polri SL. Uang ini sebagai bentuk ucapan terima kasih karena SL membantu Iqbal melakukan pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
"Uang itu untuk ucapan terimakasih," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/20222).
Oknum polisi SL dari hasil pendalaman disebut termasuk orang dekat tersangka Iqbal Asnan. SL mau membantu Iqbal membunuh korban karena turut sakit hati.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu," kata Kombes Budi.
7. Oknum Polri Bantu Kasatpol PP Makassar karena Satu Kampung
Motif oknum polisi SL membantu Kasatpol PP Makassar terungkap. SL rela membantu Iqbal Asnan karena faktor satu kampung.
"Tadi saya sampaikan hanya teman satu daerah saja, satu kampung," kata Kapolrestabes Makassar Budi Haryanto dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).
Budi juga menegaskan peran keduanya dalam kasus penembakan pegawai Dishub Makassar ini. Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan bertindak sebagai otak atau dalang penembakan.
"Yang kedua perantara, perantara dan mengetahui peristiwa tersebut. Yang ketiga adalah pemilik senjata, yang keempat adalah eksekutor, dan yang kelima turut serta dalam pengancaman saat korban masih hidup," tutupnya.
8. Jadi Dalang Penembakan, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati
Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan menjadi dalang penembakan maut pegawai Dishub Makassar. Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus ini.
"IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).
Sementara untuk anggota polisi berinisial SA alias SL yang menjadi eksekutor penembakan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SA merupakan eksekutor penembakan maut.
"Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Suartana.
Selanjutnya tiga tersangka lainnya, yakni MA, HKM dan SH dijerat Pasal 55,56 KUHP Pasal 340 KUHP karena turut serta merencanakan dan membantu Iqbal Asnan dan SA dalam pembunuhan tersebut.
"Membantu melakukan pidana pembunuhan itu dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Kombes Suartana.
9. Wali Kota Makassar Copot Iqbal Asnan Sebagai Kasatpol PP Makassar
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto langsung mengumumkan pemberhentian sementara Muhammad Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar tak lama setelah statusnya menjadi tersangka. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Muhammad Yasir ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Kasatpol PP Makassar.
"Saya tanda tangani pemberhentian sementara dan mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Kasatpol PP," beber Danny saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Danny menerangkan ada alasan khusus penunjukan Yasir menjadi Plt Kasatpol PP Makassar. Sebagai pejabat senior, Yasir dinilai punya pengalaman untuk memimpin Satpol PP.
"Iya (Yasir ditunjuk). Karena Satpol PP perlu (pamong) senior. Perlu yang sudah punya pengalaman," lanjut dia.
Penetapan Iqbal Asnan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mencoreng nama Satpol PP. Apalagi jabatannya merupakan pimpinan OPD, sehingga diperlukan langkah taktis untuk mengembalikan citra negatif itu.
"Ini cukup mencemari kita secara mentalitas dan secara branding (citra). Maka saya tanda tangani pemberhentian sementara (Iqbal) dan mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Kepala Satpol PP," tukasnya.
SUMURR
asik nihh. kirain beli senjata onlen. ternyata beli sama teroris






CMS830 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.3K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan