Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muka.petakAvatar border
TS
muka.petak
Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit
Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit Rencana Peranginangin, OKP Ini Bela Mati-matian

Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit


Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit


Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit


Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin patut diduga melakukan penistaan agama selama mengelola kerangkeng manusia di rumahnya.

Berdasarkan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disampaikan kepada Polda Sumut, tahanan yang merupakan umat muslim mengaku dipaksa makan babi oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat.

Selama ini, sejumlah anak buahnya yang bernaung di OKP tersebut patut diduga terlibat dalam melakukan penyiksaan dan upaya penghilangan paksa nyawa tahanan.

Baca juga: LPSK Desak Polis Penjarakan 9 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat, Termasuk Terbit Rencana

Selain dipaksa makan babi, tahanan juga dirampas kemerdekaannya, terkhusus dalam hal beribadah.

Bahkan, ketika meninggal dunia, jenazah tahanan malah dimandikan menggunakan air kolam yang kotor.

"Termasuk yang ditemukan LPSK bahwa ada dugaan terkait penistaan agama. Terkait dengan hak orang yang ditempatkan di kereng tersebut untuk laksanakan kewajibannya menjalankan ibadahnya," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (6/4/2022).

Dia mengatakan, dirinya akan mengusut kasus dugaan penistaan agama ini.

Penyidik pun mulai mendalami tiga korban tewas di kerangkeng manusia yang sempat diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

"Pasca-melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini khususnya yang berkaitan dengan tiga dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami. Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Panca.

Adapun tahanan yang tewas diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin diantaranya Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.

Untuk korban bernama Ucok, keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

"Yang satu keluarganya belum bersedia," kata Panca.

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin.

Terhadap Terbit Rencana Peranginangin, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Baca juga: Datang Terlambat Naik Mobil Mentereng, Ketua DPRD Langkat Diperiksa 8 Jam Oleh Polda Sumut

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Dikurung Bersama Ular Piton

LPSK menemukan fakta baru soal kasus dugaan penganiyaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.

Temuan ini tidak jauh dari kata penyiksaan yang dilakukan oleh keluarga Terbit Rencana Peranginangin terhadap para penghuni kereng.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu.

"Ada anak usia 15 tahun, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.

Remaja ini dimasukkan ke dalam kandang berisikan ular piton, lantaran melarikan diri dari kereng.

Setelah dijemput paksa, remaja tersebut dimasukkan ke dalam kandang tersebut.

"Dia ini, sempat melarikan diri. Karena itu dijemput paksa dan dimasukkan ke dalam kandang itu," ungkapnya.

Edwin mengatakan, remaja ini sama dengan penghuni seusianya, masuk kereng lantaran kenakalan.

"Karena nakal seperti yang lain," ucapnya.

Akan tetapi, yang tidak masuk akal, sambung dia, kenapa mesti ada penyiksaan seperti ini.

Sudahlah disiksa, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton.

Lanjut Edwin, jika memang itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba gratis, kenapa harus menjemput secara paksa.

Menurutnya, dengan menjemput secara paksa ini, para pelaku kehilangan kesempatan untuk melakukan penyiksaan atau eksploitasi terhadap korban.

"Kalau itu rehab gratis kenapa harus jemput paksa. Mungkin para pelaku akan kehilangan keuntungan eksploitasi terhadap korban," ucapnya.

Sementara itu, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan di kerangkeng.

Cana dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dirinya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.
Dibela Mati-matian Oleh OKP

Sejumlah anggota OKP anak buah Terbit Rencana Peranginangin membela mati-matian pimpinannya.

Mereka juga membela keberadaan kerangkeng manusia, meski LPSK sudah menemukan beragam fakta soal penyiksaan, hingga dugaan penistaan agama.

Dalam satu akun Youtube yang memperlihatkan anggota OKP doa bersama di kediaman Terbit Rencana Peranginangin, mereka berkumpul mengatakan bahwa kerangkeng manusia itu adalah tujuan mulia dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Di sela-sela kegiatan itu, anggota OKP turut menyoroti peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.

Para anggota OKP menyebut bahwa keberadaan kerangkeng manusia semata-mata untuk membasmi narkoba.(tribun-medan.com)

https://medan.tribunnews.com/2022/04...skrim?page=all



kemarin mama q coba masak sate b2 pakai saos sate padang, ena banget :3
0
1.7K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan