Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Buron 13 Tahun, DPO Kasus Korupsi PT Sinar Kakap Lim Kiong Hin Ditemukan di Bengkulu


Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi PT Sinar Kakap, Lim Kiong Hin ditemukan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Selama 13 tahun sejak dinyatakan sebagai tersangka, pria yang kerap dipanggil Aheng itu melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran penegak hukum.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya bisa membekuk tersangka DPO dengan bantuan Tim Kejati Bengkulu.

Asisten intelijen Kejati Bengkulu, Muchammad Jodhy Ismono di Bengkulu, Senin, 28 Maret 2022 mengkonfirmasi keberadaan tersangka saat penangkapan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam prosesnya, Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), namun permohonan terdakwa mengalami penolakan.

Setelah ditolak Aheng melakukan pelarian, tepatnya pada 2009 atau 13 tahun lalu.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, Jhody mengatakan, penangkapan berawal ketika tim mendapatkan informasi dari Kejati Kalbar terkait posisi persis Aheng berada

Saat ini terdakwa dititipkan sementara ke Rutan Kejati Bengkulu untuk kemudian diberangkatkan ke Kalimantan Barat.

Aheng merupakan Komisaris PT Sinar Kakap. Ia mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke bank BNI cabang Pontianak, melalui kredit investasi sebanyak Rp4,5 miliar dan kredit modal kerja sekitar Rp500 juta.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membangun pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp55,1 miliar dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari sebesar Rp2,8 miliar.

Guna mendukung rencananya, terdakwa menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri oleh PT Sinar Kakap dengan nilai yang telah di mark up.

Setelah permohonan awal disetujui oleh pihak Bank, ia mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jaminan kapal kargo Bali Express senilai Rp900 juta yang dinaikkan menjadi Rp2,4 miliar.

Pada 25 Januari 2002, terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada bank BNI cabang Pontianak sebanyak Rp1,3 miliar.

Hingga pada 11 April 2002, ia mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebanyak Rp8 miliar.

Akibat perbuatannya terdakwa menyebabkan Bank BNI cabang Pontianak mengalami kerugian sebanyak Rp16 miliar lebih.

Aheng kini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta kewajiban mengganti kerugian sebanyak Rp16,448 miliar.***

https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...n-di-bengkulu?

13 tahun inflasi nya udh naik itu
jerryreality850
.bindexee.
.bindexee. dan jerryreality850 memberi reputasi
0
693
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan