Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Tito Sebut Tak Ada Aturan Larang Kepala Desa Teriak 'Jokowi 3 Periode
Tito Sebut Tak Ada Aturan Larang Kepala Desa Teriak 'Jokowi 3 Periode

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dicecar oleh sejumlah anggota Komisi II DPR terkait apakah ada sanksi bagi kepala desa yang menyerukan 3 periode presiden. Tito lalu memberi penjelasan soal para kepala desa (kades) yang sempat menyerukan 'Jokowi 3 periode' saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Tito menyebutkan status kepala dan perangkat desa tidak dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang tentang Desa.

Hal itu disampaikan Tito saat menjawab pertanyaan dari pimpinan Komisi II DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen pada Selasa (5/4/2022). Awalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang merujuk pada aturan bahwa para kades semestinya bebas dari permainan politik praktis.

"Undang-Undang Ormas itu dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. Saya tidak menyampaikan tentang dukung-mendukung, tetapi mereka mestinya sudah paham tentang UU Pemdes ini," kata Junimart, Selasa (5/4/2022).

Selanjutnya Tito menyatakan acara Silatnas Apdesi bukanlah acara politik. Dia menyebut tak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa.

"Berkaitan dengan acara politik, menurut saya bukan acara politik, tapi kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca Undang-Undang Desa," jelas Tito.

Menurut Tito, para kepala desa tak tergolong kelompok yang tunduk pada aturan larangan berpolitik praktis. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa.

"Statusnya kepala desa itu apa, karena (di dalam) Undang-Undang Desa itu awalnya nomor 6 Tahun 2014 Januari dibuat oleh Senayan itu intinya tentang mengembangkan desa, tapi tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa," ujar Tito.

"Jadi apakah dia ASN apa bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan sebagai pegawai negeri, yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya," imbuhnya.


Tito mengatakan dalam UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai status kepala desa apakah sebagai pegawai negeri ataupun sebagai ASN. Meskipun dalam praktiknya belakangan ini, menurut Tito, kepala desa itu mendapat anggaran desa di zaman Presiden Jokowi.

"Setelah ada anggaran, maka mulai mereka belajar manajemen anggaran, mereka mengelola anggaran pemerintah, sehingga status mereka ini jadi seperti 'mereka tidak disebutkan sebagai pegawai pemerintah', 'tidak disebutkan sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik', di sebutkan di situ memang UU Desa mereka tidak boleh menjadi pengurus partai politik," kata Tito.

Tito mengatakan dalam Pasal 29 UU Desa itu mengatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah. Larangan itu diatur untuk mengatur kepala desa dilarang berpolitik pada saat masa kampanye pemilu. Oleh karena itu menurut Tito tidak ada dasar peraturan apabila dia memberikan larangan soal teriakan presiden 3 periode.

"Saya kira ini mungkin ke depan perlu dipikirkan, mereka sekarang sudah menjadi bukan lagi pemimpin komunitas biasa, sekarang mereka menjadi birokrat, tapi UU ini tidak mengatur itu. Kalau saya memberi statement kepala desa tidak boleh deklarasi, mereka jawab dasarnya saya menyatakan itu apa, saya malah melanggar hukum," kata Tito.

https://news.detik.com/berita/d-6018...kowi-3-periode

Concern ane.. Kok bisa2nya anggota DPR malah ga baca produk yg dia buat sendiri??.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
MasterSims
galuhsuda
GoKiEeLaBieEzZ
GoKiEeLaBieEzZ dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.5K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan