Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Bareskrim Periksa 12 Orang Saksi dalam Kasus Robot Trading DNA Pro
Bareskrim Periksa 12 Orang Saksi dalam Kasus Robot Trading DNA Pro
Korban investasi Robot Trading DNA Pro didampingi kuasa hukum memberikan keterangan seusai melaporkan dugaan investasi ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 Maret 2022. Korban mengalami kerugian mulai dari Rp 700 juta hingga tertinggi Rp 1,5 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan tehadap 12 orang saksi dalam kasus aplikasi robot trading DNA Pro. Dua belas orang tersebut terdiri dari 11 saksi pelapor yaitu dan satu orang saksi ahli.

“Para saksi pelapor yaitu RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN dan satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kemendag,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.
Menurut Ramadhan, modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung. Penjualan tersebut juga menerapkan skema piramida.

“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat ini kasus masih dalam proses,” kata Ramadhan.

Kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin pekan lalu, 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban juga melakukan laporan dengan didampingi kuasa hukum Muhammad Zainul Arifin. Dia menyatakan total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Sementara satu korban lainnya membuat laporan di Polda Metro Jaya. Pelapor berinisial RD itu mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar.

Pada Jumat, 1 April 2022, sebanyak 242 orang melaporkan dugaan kasus yang sama. Kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan kerugian kliennya mencapai 73 miliar.
Juda menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekening para pemilik robot trading tersebut. Menurut dia, penyidik pun telah memblokir rekening-rekening tersebut.

"Saya serahkan semua barang bukti berupa nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari nasabah PT DNA. Saat itu juga langsung diblokir semua," kata Juda.

Juda menyatakan melaporkan 56 orang yang terdiri dari komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader, hingga top leader DNA Pro. Dalam laporannya, Juda mengatakan pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, hingga Papua.

Mengenai modus berkedok investasi ini, Juda menjelaskan kliennya diiming-imingi investasi berbasis robot trading dengan kemudahan pencairan depositnya kapan saja tanpa batas. Pada awalnya, Juda mengatakan beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun semuanya berubah setelah polisi menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022.
Polisi menggerebek kantor DNA Pro karena Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan aplikasi tersebut ilegal karena tak memiliki izin. 


SUMUR

ane ada kenalan yg cukup pinter.. udh S2 di fakultas ekonomi. tp masih aja ketipu sm robot trading beginian.. ada jg yg udah C level di sebuah perusahaan aja bs ketipu...emng sikap serakah bs bikin jatoh seketika..

emoticon-Sorryemoticon-Sorry
bang.toyipAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
lubizersAvatar border
lubizers dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan