Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Ini Syarat Mudik Lebaran 2022
Ini Syarat Mudik Lebaran 2022

Siap-siap yang mau mudik lebaran, berikut ini adalah 
syarat mudik lebaran 2022 yang wajib diperhatikan. Apa sajakah itu? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.


Pemerintah Menerbitkan Aturan & Syarat Mudik Lebaran 2022


Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan aturan baru serta syarat mudik lebaran tahun 2022.


Aturan tersebut terlampir dalam Surat Edaran baru Nomor 16 Tahun 2022 mengenai perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa Covid-19.


Aturan baru ini telah berlaku sejak 2 April 2022 dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di tanggal yang sama.


Tentu dengan terbitnya surat edaran ini menjadi kabar baik bagi kita masyarakat Indonesia.


Mengingat selama dua tahun terakhir yakni tahun 2020 dan 2021 mudik lebaran harus dilarang lantaran penyebaran Virus Covid-19.


Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi PPDN

Ada beberapa syarat mudik lebaran 2022 yang perlu masyarakat taati selaku Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut:

 

#1 Bagi yang Sudah Booster

Aturan dan syarat perjalanan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), berlaku ketentuan berikut:

- Tidak diwajibkan menunjukkan tes Covid-19, baik tes RT-PCR maupun Antigen.

- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi



#2 Bagi yang Telah Divaksin 2 dosis

Aturan dan syarat perjalanan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksin sebanyak dua dosis, berlaku ketentuan berikut:

- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan


[Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11%]

 

#3 Bagi yang telah Divaksin 1 dosis

Aturan dan syarat perjalanan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksin sebanyak satu dosis, berlaku ketentuan berikut:

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

 

#4 Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus Sehingga Tidak Divaksin

Aturan dan syarat perjalanan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus maupun anak-anak, berlaku ketentuan berikut:

 

Kondisi kesehatan khusus:

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- Melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan



Khusus anak-anak:

- Tidak perlu tes Covid-19

- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi

- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat




Aturan Pengetatan Prokes Mudik Lebaran 2022

Setelah beberapa syarat yang harus dipenuhi, para pemudik selaku Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga harus mentaati aturan baru mudik lebaran 2022. Aturan-aturan tersebut antara lain sebagai berikut:

- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.


Sumber Referensi :








nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
708
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan