Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Share Pengalaman, Mengurus Denda E-tilang Terbaru Dan Mengambil Sisa Uang Dendanya


[ HT# 987 ]

Beberapa waktu lalu tepatnya hari Sabtu pagi jalan begitu lengang, tidak seperti biasanya banyak pesepeda menuju GBK dari arah Sisingamangaraja menuju Sudirman, saking terlena tanpa sadar saya melanggar lampu merah, jujur saja saat itu laju agak kencang, kalau saya rem mendadak maka resiko diseruduk dari belakang kendaraan lain bisa saja terjadi.

Padahal hampir setiap hari saya melewati jalur Fatmawati - Sudirman - Kota, tapi mungkin waktu itu lagi hari apes saya, lampu merah Bundaran Senayan pun saya terobos dengan suksesnya. Waktu saat itu menunjukkan sekitar jam 07:30 pagi, tidak terlihat satupun petugas disana, lalu saya terus melanjutkan perjalanan. Karena waktu itu saya sedang sendirian dan harus fokus mengemudi tanpa sadar saya begitu cepat melupakan kesalahan tadi.

Sepuluh hari kemudian sepulang saya kerja tiba-tiba asisten rumah tangga memberikan secarik amplop coklat, "Dari kepolisian, mas", katanya. Amplop tertutup rapi ditujukan atas nama dan alamat lengkap saya dengan jelas. Jujur, saya masih belum sadar isi surat itu apa.

Amplop itupun segera saya buka, penuh tanda tanya dan ada rasa cemas. "Jangan-jangan ini surat tilang, tapi saya melanggar dimana?", fikirku dan ternyata benar isi 'surat cinta' dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Inilah pertamakali saya melanggar dan mendapat surat tilang sepanjang hidup saya berkendara, semoga yang pertama dan terakhir kalinya. Aamiin.



Plat nomor dan cirikhas kendaraan jelas, nggak bisa ngelak! emoticon-Ngakak (S)

Amplop pun saya buka, semua berisi 3 lembar dimana lembar pertama berisi poin undang-undang pelanggaran dan kronologi kejadian, lembar kedua berupa lampiran surat yang harus diisi (harus dibawa jika nanti mengikuti sidang di pengadilan), lembar ketiga adalah foto dokumentasi CCTV pelanggaran kendaraan saya.

Karena saya orang yang cukup sibuk (sok penting, hehe) terlintas saja dalam fikiran; lebih baik mengurus secara online dan by transfer biaya pelanggaran tanpa harus datang dan mengikuti sidang di pengadilan, Jakarta Selatan.

Dilembar ke 3 tadi ada tata cara mengkonfirmasi pelanggaran, yaitu:

1. Membuka website https: //etle-korlantas. info/id/ dari hp atau laptop
2. Memasukan No Referensi pelanggaran (No ini sudah tertera jelas di sebelah Barcode lembar ke 3 dicetak huruf tebal)
3. Memasukan No Pol/ NRKB
4. Melengkapi identitas pelanggar sesuai KTP atau SIM
5. Memasukan no Hp yang aktif dan harus memiliki pulsa SMS.




Setelah semua dilengkapi lalu kirim, maka dalam beberapa menit atau jam (jika kondisi padat mungkin bisa lebih sehari) kita akan menerima SMS seperti ini dari ETilang.



Klik link https: //etle-korlantas. info/id/ dari SMS yang masuk tadi lalu kita akan dihadapkan halaman seperti ini:



Isikan no BLANKO dimaksud (kode No Reg. Tilang) dari SMS. Setelah masuk dihalaman kita akan diberikan informasi detail mengenai jadwal sidang, status pembayaran dan lain sebagainya.

Jika ingin membayar denda via online tanpa harus mengikuti sidang maka denda tilang harus sudah dibayarkan dulu, paling telat H-4 sebelum tanggal persidangan. Lalu klik link http: //etilang.polri.go. id/.

Pesan saya selama mengurus pelanggaran simpanlah SMS tadi baik-baik jangan sampai terhapus, ya karena nanti kita akan sering masuk ke halaman web via link tadi (untuk login, mengecek proses dan status kita sudah sampai dimana), serta meng-copy no BRIVA. Pantau terus, ya.

Isi form di halaman web ini sesuai petunjuk dan pertanyaan yang ada, halaman ini untuk menggantikan Lampiran Surat lembar ke 2 versi surat tilang tadi. Terdapat juga info jadwal mengikuti sidang pengadilan, jadwal sidangnya harus diingat, ya gan.



Ada link bertuliskan Lihat cara bayar, dan di bagian bawah ada catatan kecil berisi informasi berkaitan kendaraan, pemblokiran, dan layanan yang infonya cukup jelas dan lengkap.

Dilangkah ini kita diajurkan segera membayar denda yang harus dibayarkan. Jumlah yang harus disetor ke bank BRI di kasus saya adalah Rp 500.000 (denda maksimal yang disebut sebagai dana titipan).

Pembayaran bisa langsung tranfer via m-banking jika kita nasabah BRI, jika bukan maka kita harus mendatangi bank BRI lalu mengatakan ingin membayar denda tilang sambil menunjukkan bukti SMS dan no BRIVA ke Teller bank.

Selesai bayar lalu kita sekarang tinggal cek status pembayaran di http: //etilang.polri.go. id/ biasanya status pembayaran langsung berubah menjadi sudah dibayarkan, tertera juga tanggal dan jam pembayarannya.

Selama menunggu tanggal/jadwal persidangan ini kita belum tahu kepastian berapa sebenarnya biaya denda yang seharusnya dibayarkan, makanya diawal kita diharuskan membayar denda maksimal terlebih dahulu.

Jika jadwal persidangan jatuhnya di akhir bulan atau jauh dari tanggal sekarang biasanya data kita di http: //etilang.polri.go. id/ statusnya masih belum berubah. Sabar menunggu giliran.

Nah, setelah tanggal persidangan tiba dan kasus pelanggaran dianggap selesai misalkan sidang tanggal 21 Mei 2022 maka baru keesokan harinya barulah kita masuk ke http: //etilang.polri.go. id/ untuk melihat status dan jumlah denda yang harus dibayar. Tenang jika ada kelebihan uang nantinya bisa kita ambil dengan cara mendatangi bank BRI atau by transfer m-banking antar bank.



Data proses dan status kita di http://etilang.polri.go. id/ otomatis akan berubah seperti gambar diatas. Disini nanti akan terlihat keterangan jumlah denda asli dan sisa uang yang bisa kita ambil kembali. Ikuti sesuai petunjuknya, jika ingin ditransfer antar bank kita diharuskan memasukan nomor OTP dari SMS yang masuk ke nomor hp kita yang terdaftar diawal registrasi. Pastikan pulsa SMS cukup, ya.



Dalam hitungan detik yang saya lakukan sisa uang yang diambil tadi langsung masuk ke rekening, padahal beda bank, lho. Cukup mengesankan, sih kinerja Polri atas layanan ini. Selesai.

Btw, sebelumnya saya mohon maaf jika step-by-step di tulisan saya ini mungkin masih ada informasi yang kurang lengkap atau ada yang terlewatkan, sudi kiranya agan menambahkan di kolom komentar ya, terimakasih.




Sebuah opini
Img. Dokpri




Copyright © 2016 - 2022 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Diubah oleh iskrim 03-04-2022 20:46
rajkapoor
mimimaw
ufo60
ufo60 dan 57 lainnya memberi reputasi
58
14.7K
159
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan