- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka Penistaan Agama


TS
User telah dihapus
Polisi Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Saifuddin Ibrahim. FOTO/instagram
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Saifuddin Ibrahim (SI) sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian setelah mengunggah konten Youtube yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus. Kasus tersebut sebelumnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Maret 2022 lalu.
“Kami sampaikan bahwa penyidik telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Maret 2022.
Penetapan tersangka Saifuddin Ibrahim yang mengklaim dirinya pendeta ini berdasarkan tiga laporan yang diterima polisi. Laporan pertama bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022 dan kedua dengan nomor LP/B/0135/III/2022/SPKT dengan tanggal yang sama.
Sedangkan laporan polisi ketiga LP/B/0138/III/2022/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2022. “Jadi ada tiga laporan polisi terhadap tersangka yang sama yaitu saudara SI,” kata Ramadhan.
Dalam hal ini, Ramadhan menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang. Rinciannya adalah 9 orang saksi dan 4 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana.
Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik saudara SI. Penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta melakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum.
SI dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama. Juga dijerat pemberitaan bohong dengan sengaja memberikan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan melalui YouTube SI.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Ramadhan.
SUMUR
klo somad ngehina kristen aman yaa bos






User telah dihapus dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan