Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
KM ITB Sebut Pemidanaan Haris Azhar dan Fatia Sikap Antisains Penguasa


Jakarta - Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menyampaikan sikap soal kasus 'Lord Luhut' yang menjadikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Menurut KM ITB, tidak seharusnya Haris dan Fatia dipidana karena mereka berdua menyampaikan hasil riset ilmiah.

"Riset berujung pidana: Sebuah sikap antisains penguasa," demikian judul kajian dan pernyataan sikap dengan keterangan nama Ketua KM ITB, Muhammad Hanif Ihsan Syuhada, diterima Suara Mahasiswa detikcom, Sabtu (26/3/2022).

Haris Azhar adalah direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti adalah Koordinator KontraS. Sebagaimana diberitakan detikcom, mereka berdua menjadi tersangka atas laporan pihak Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi. Dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris dan Fatia di YouTube. Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Video di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada' adalah pangkal perkara ini. Video itu ada di kanal YouTube Haris Azhar 20 Agustus 2021 lalu. Dalam video itu dibahas bahwa kaitan Luhut dengan pertambangan di Blok Wabu. Haris dan Fatia mendasarkan paparan dalam video itu pada kajian sejumlah LSM berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Koalisi LSM yang menggarap riset itu adalah YLBHI, WALHI, Pustaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia. Jenis kajiannya, kata KM ITB, adalah kajian cepat atau 'rapid assessment'.

"Untuk menilai lebih dalam kualitas kajian yang sedang dipermasalahkan ini, digunakan kerangka penilaian dari UK Department for International Development," kata KM ITB.

KM ITB menilai kualitas kerangka konseptualnya baik dan cukup, prinsip transparansi, kelayakan, sensitivitas budaya, validitas, dan keandalan rata-rata 'baik' dan 'cukup'. Ada komponen yang dinilai 'kurang', yakni soal daya meyakinkan, khususnya sejauh mana penulis mempertimbangkan keterbatasan penelitian dan/atau alternatif interpretasi dari analisis. Kajian menjelaskan keterbatasan data, tapi tidak menjelaskan keterbatasan interpretasi ataupun memberi pertimbangan interpretasi lain.

"Tentu dari penilaian ini perlu diakui adanya kekurangan dari kajian ini, tetapi bukan berarti kajian ini dapat disimpulkan sebagai kajian ngawur, apalagi sampai tidak diakui sebagai riset," kata KM ITB.


KM ITB menilai pihak Luhut perlu membuka data. Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur kewajiban pejabat pemerintah untuk mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), salah satunya adalah keterbukaan. Namun ternyata, perkembangan sampai saat ini, Haris dan Fatia menjadi tersangka atas laporan pihak Luhut. KM ITB menilai kasus ini adalah preseden buruk bagi demokrasi dan dunia akademis.

"Kajian berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' telah memenuhi sebagian besar prinsip-prinsip kualitas kajian. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengkriminalisasi - apalagi menggunakan tuduhan yang bersifat 'karet', seperti pencemaran nama baik dan berita bohong," kata KM ITB.

Berikut adalah pernyataan sikap KM ITB:

1. Mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap penyampaian hasil kajian ilmiah.
2. Menuntut Pemerintah untuk membuka kepada publik data dan informasi tentang operasi militer di Papua, terutama Intan Jaya.
3. Menuntut Kepolisian untuk mentaati seluruh prosedur, undang-undang, dan peraturan yang berlaku dalam penegakan hukum.
4. Mendesak Kepolisian untuk terlebih dahulu memeriksa kebenaran atas keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis pertambangan dan operasi militer di Intan Jaya
sebagaimana yang dipersoalkan dalam kasus Haris dan Fatia.
5. Mendesak pihak Luhut Binsar Pandjaitan untuk membuktikan kepada publik terlibat/tidaknya dalam bisnis pertambangan dan operasi militer di Intan Jaya.
6. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk aktif menyampaikan evaluasi dan kritik kepada pemerintah yang dilandasi kajian ilmiah.


https://news.detik.com/berita/d-6002...sains-penguasa

Sekelas mahasiswa ITB.. Punya pemikiran kaya gini??.. emoticon-Malu (S)

Quote:


Makanya ga heran indonesia blangsak dan ga maju2.. emoticon-Malu (S)





emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
viniest
muhamad.hanif.2
sorken
sorken dan 20 lainnya memberi reputasi
21
2.9K
183
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan