Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Prajurit TNI Tewaskan Anak di Sinak Papua
Regional Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Prajurit TNI yang Tewaskan Seorang Anak di Sinak Papua
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Prajurit TNI Tewaskan Anak di Sinak Papua

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua menemukan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh anggota TNI pada kasus kematian seorang anak berinisial MT, di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, pada 22 Februari 2022. 

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM mengetahui ada tujuh anak yang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh personel Batalyon 521 yang tengah bertugas di daerah tersebut. 

"Dari temuan Komnas HAM, kita menemukan ada korban-korban dan ada yang meninggal dunia. Sedangkan korban yang kami temui, dia mengalami luka serius di bagian punggung, dada, mulut dan leher. Kami juga melihat, secara fisik anak itu di bawah umur," ujar Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Fritz Ramandey, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/3/2022). 

 Kronologi Fritz menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari hilangnya satu unit senjata api milik anggota TNI yang tengah berada di Pos PT Modern. Di lokasi tersebut, terdapat sebuah tempat yang menyediakan televisi sehingga warga setempat kerap berkumpul di tempat itu.

"Sebenarnya anak-anak ini dan anak-anak lain sudah sering bermain di Pos PT Modern. Pada malam itu, selain ada anak-anak itu, ada juga masyarakat kampung dan tiga remaja yang sudah besar," kata Fritz. 

Menurut dia, ketiga remaja tersebut yang kemudian diduga merampas senjata api yang diletakan oleh pemiliknya. 

"Ketiga remaja itu melihat ada senjata yang tidak melekat pada badan anggota piket. Kemudian mereka pasang (menyalakan) api sambil memantau, setelah itu senjata dirampas dan mereka kabur," tuturnya. 

Personel TNI yang berada di lokasi tersebut sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Setelahnya mereka kembali ke pos PT Moderen dan menemukan tujuh anak yang masih berada di dalam pos. 

"Setelah tidak berhasil mengejar, anggota TNI tersebut kembali pada subuh-subuh dan melihat ada tujuh anak di pos, ada GM, AK, AM, DK, DM, WM dan MT. Lalu anak-anak itu diambil dan mengalami penyiksaan yang serius," bebernya. 

Fritz mengaku telah turun ke Sinak dan mendapat keterangan dari berbagai pihak, termasuk salah satu anak yang menjadi korban penganiayaan dan kini masih menjalani perawatan di Puskesmas Sinak. Dari keterangan korban, anggota TNI yang jumlahnya belum diketahui, diduga mencurigai ketujuh anak tersebut sehingga mereka menyiksa selama dua hari. 

"Berdasarkan dari kesaksian salah satu korban, dia mengaku mereka dianiaya dengan semacam besi dan karet. Mereka disekap lalu mengalami penganiayaan berulang-ulang, ada ancaman nanti mereka digantung," kata Fritz. 

"Penganiayaan dilakukan pada 23-24 Februari, kemudian ada yang meninggal, yaitu MT. Dari situ baru mereka baru dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pengobatan," sambungnya. 

Pelanggaran HAM 

Fritz menegaskan bahwa unsur pelanggaran HAM sudah terpenuhi pada kejadian tersebut

"Berdasarkan keterangan dan fakta itu, dalam aspek HAM maka itu memenuhi definisi tentang penyiksaan sesuai UU 39 tahun 1999 karena setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan," tuturnya.

 Selain itu, Fritz juga menilai personel TNI yang ada di Sinak, telah melampaui kewenangannya untuk meminta keterangan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam sebuah tindakan kriminal. Ia pun menilai bahwa kehilangan senjata tersebut murni akibat dari kelalaian anggota TNI yang tidak meletakan senjata api pada tempatnya atau bahkan harus selalu melekat di tubuh. 

"Hilangnya senjata itu mutlak kelalaian anggota TNI," cetusnya.

  Adapun, Fritz menanyakan kehadiran TNI di Pos PT Modern apakah atas permintaan perusahaan atau TNI secara ilegal menempati pos tersebut. Fritz memastikan, hasil temuan Komnas HAM tersebut akan segera diberikan ke Kodam XVII/Cenderawasih dan Mabes TNI. 

"Berdasarkan catatan ini, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk segera memeriksa komandan bahkan seluruh anggota Batalion 521 yang bertugas di Puncak dan pemeriksaannya harus dilakukan di Kodam XVII/Cenderawasih, jangan mereka diperiksanya di sana (daerah asal)," kata Fritz. 

 Tanggapan TNI 

Sementara Wakapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengaku belum mendapat laporan atas temuan Komnas HAM fi Sinak. Namun ia menegaskan bahwa TNI sangat terbuka atas penyelidikan dari pihak luar apa bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI.

 "Pangdam sebelumnya sudah mempersilakan Komnas HAM untuk mengecek di lapangan, tapi untuk hasilnya kita belum tahu," kata Candra.

https://regional.kompas.com/read/202...askan?page=all


Bekas lukanya anak yang disiksa prajurit TNI dari Jubi.



Kebiadaan para prajurit TNI harus dipertanggungjawabkan di meja pengadilan militer jika dibiarkan bakal jadi api kebencian kepada TNI terlebih yang disiksa anak-anak
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan