alioskiAvatar border
TS
alioski
KontraS Ungkit Jejak Penembak Laskar FPI dalam Kasus Penyiraman Novel Baswedan


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Orang Hilang Dan Korban Untuk Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkit kembali jejak penembak Laskar FPI Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dalam kasus Novel Baswedan. Nama Ipda Yusmin kembali disinggung setelah divonis lepas dalam kasus penembakan Laskar FPI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan nama Ipda Yusmin juga muncul dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan pada 11 April 2017. Berdasarkan hasil investigasi Majalah Tempo pada edisi 4 Januari 2020, pelat nomor motor yang digunakan pelaku penyiraman adalah milik Muhammad Yusmin Ohorella. Investigasi Tempo juga menemukan Yusmin adalah personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari pelat nomor sepeda motor yang terlihat di foto Muklis, informan polisi yang kerap mondar-mandir di sekitar rumah Novel, Tempo menemukan nama Yusmin Ohorella sebagai pemilik. Polisi ini pun berasal dari Tulehu, kampung yang sama dengan Muklis dan Hasan.

"Berkaitan dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella, kami telah melakukan penelusuran atas rekam jejaknya," kata Andi, saat dihubungi pada Senin 21 Maret 2022.

Andi mengatakan sebelum terjadinya peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel, ada sejumlah orang yang melakukan pengintaian atau pengawasan, yakni Hasan dan Muklis.

Andi menyayangkan ketidakseriusan polisi dalam mengusut dugaan keterlibatan Ipda Yusmin dalam penyiraman Novel. Temuan Komnas HAM juga memberi tahu bahwa adanya perencanaan pada kasus penyiraman air keras ini.

"Nah orang-orang yang melakukan pengintaian itu membawa motor yang kemudian saat ditelusuri milik M Yusmin Ohorella. Sayangnya, mengenai soal temuan ini tidak ditelusuri lebih serius oleh kepolisian," kata Andi.

Menurut temuan Komnas HAM kasus penyiraman air keras Novel diduga direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak. Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan.

Dalam sidang Jumat lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman lepas kepada penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Mereka terbukti melakukan penembakan dalam kasus unlawful killing itu, namun dimaafkan karena tindakan tersebut untuk membela diri.

https://metro.tempo.co/amp/1573233/k...novel-baswedan
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
985
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan