Kaskus

News

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Tilang Elektronik di Jalan Tol Siap Diberlakukan, Tindak Over Speed dan ODOL
Tilang Elektronik di Jalan Tol Siap Diberlakukan, Tindak Over Speed dan ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ucap Aan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Aan melanjutkan, semua kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan serta truk yang ketahuan membawa barang berlebih atau ODOL di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.

Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Tilang Elektronik di Jalan Tol Siap Diberlakukan, Tindak Over Speed dan ODOL

Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” kata Aan.

Hingga saat ini sudah ada 7 titik WIM yang diintegrasikan, sedangan untuk kamera speed sudah terpasang lima kamera dari Jawa Timur sampai Jakarta.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aan tak ingin menjelaskan secara rinci untuk titik-titik lokasi penempatan dari ETLE dan WIM serta juga kamera pantau kecepatan yang dimaksud. Namun demikian, dia memastikan ke depan akan lebih banyak lagi penempatan ETLE untuk memberantas ODOL di jalan tol.

https://otomotif.kompas.com/read/202...speed-dan-odol
Diubah oleh gaygene 25-03-2022 08:23
37sanchiAvatar border
areszzjayAvatar border
davecchioAvatar border
davecchio dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan