Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Dipidana Luhut karena Ungkap Data Riset, Fatia Mengaku Dijerat 6 Pasal oleh Polisi

Dipidana Luhut karena Ungkap Data Riset, Fatia Mengaku Dijerat 6 Pasal oleh Polisi



Kompas.com, 23 Maret 2022, 16:38 WIB
Komentar
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Penulis: Vitorio Mantalean | Editor: Dani Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com -

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengaku dijerat pasal berlapis gara-gara mengungkap data riset yang membuatnya dipidanakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Yang disangkakan ada Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 14 ayat 2, Pasal 15, lalu Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 55. Kurang lebih segitu dan itu terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," kata Fatia dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya, Luhut melaporkan Fatia dan aktivis HAM Haris Azhar karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam percakapan itu, keduanya mengungkap berbagai hal terkait bisnis tambang di Papua, rekam jejak sejumlah elite politik, termasuk Luhut, di baliknya, dan hubungannya dengan penerjunan militer secara masif di sana.

Baca juga: Fatia Beberkan Riset Dugaan Kaitan Bisnis Tambang dan Masifnya Aparat di Papua yang Dipersoalkan Luhut

Video Rekomendasi
Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Fatia beranggapan, kasus yang menjeratnya dan Haris adalah preseden buruk bagi negara demokrasi.

Apalagi, yang disampaikan oleh Haris dan Fatia bukan semata opini, melainkan hasil riset yang menurutnya valid, diperoleh dari sumber-sumber legal, serta telah melewati proses peer-review dari organisasi lain berbadan hukum.

"Kalau pasal yang disangkakan adalah pasal berita bohong, berarti sebetulnya mencerminkan negara tidak bisa dikritik walaupun dengan upaya riset dan lain-lain," kata Fatia.

Baca juga: Tak Berencana Cabut Laporan Haris-Fatia, Kuasa Hukum Luhut: Ikuti Saja Proses Hukumnya

"Kasus ini menjadi salah satu contoh tren kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil atau warga negara yang berusaha mengutarakan pendapat atau kritiknya pada akhirnya dikriminalisasi. Upaya-upaya kekerasan dan kriminalisasi ini dilegitimasi secara struktural melalui Undang-undang ITE," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking
https://nasional.kompas.com/read/202...t-6-pasal-oleh

opung dilawan masuk prodeo lah kau
lebarankerbauAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
nowbitoolAvatar border
nowbitool dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan