- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 6 Triliun


TS
alioski
Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 6 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.
Teddy adalah terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi diantaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri,” papar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (15/3/2022).
Jaksa menuturkan ada kerugian pada reksadana Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.
“Yang pengelolaannya dikendalikan Benny Tjokrosaputro dengan portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa senilai Rp 594 miliar,” tutur jaksa.
Adapun perbuatan itu dilakukan sejumlah pejabat di PT Asabri seperti mantan Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja dan mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Kemudian mantan Direktur Asabri Hari Setianto, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana.
Mulanya pada tahun 2012 hingga 2016 para pejabat PT Asabri mulai melakukan pembelian saham.
Padahal saham-saham itu berisiko dan tidak menganalisa aspek fundamental, dan teknikal.
Teddy punya peran untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi. Tujuannya, membentuk harga dan persepsi pasar bahwa saham yang ditransaksikan likuid untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.
PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan.
Tindakan ini menyebabkan investasi PT Asabri tidak memunculkan keuntungan, tapi kerugian.
Jaksa lantas mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/202...-sendiri-rp-6?


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
726
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan