- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Lepas


TS
ivoox.id
Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Lepas

Dua polisi yang menembak empat laskar FPI, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






fr33uhi dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.6K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan