Kaskus

News

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Kenaikan PPN 11% Ditunda, Masih Rencana atau Sudah Fix?

Kenaikan PPN 11% Ditunda, Masih Rencana atau Sudah Fix?

Pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang kehadirannya ibarat dua mata pisau.

Apa yang menjadi pertimbangan penundaan ini? Mari cari tahu selengkapnya di artikel Finansialku satu ini!

Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Akan Dikaji Ulang

Pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang peraturan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10% menjadi 11% yang mulanya bakal diberlakukan mulai 1 April 2022 mendatang.

Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase ketidakpastian, dan kondisi harga pangan yang juga sedang melambung tinggi.

Neilmardin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengakui kalau pihaknya sedang mengkaji penerapan kebijakan tersebut, apakah bakal memberatkan konsumen atau tidak.

“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak.” Ungkapnya, dikutip laman newssetup.kontan.co.id, Rabu (09/03).

 

Dia juga menjelaskan kalau saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan dan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait penerapan PPN 11% tersebut.

Ditjen Pajak juga masih melakukan pemantauan pergerakan harga komoditas, yang mana segala pergerakannya bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.

“Jadi ini belum pasti, kalau saya bilang 1 April berlaku, nanti malah nggak jadi karena beberapa pertimbangan.” Lanjutnya.

Kenaikan Tidak Sesuai Momentum di Indonesia

Sebelumnya, keputusan kenaikan PPN ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Beberapa kalangan mengatakan kalau ini adalah momentum yang kurang tepat mengingat kondisi ekonomi Indonesia sedang labil.

Kenaikan PPN ini dinilai tidak sesuai dengan momentum yang sedang terjadi di Indonesia.

Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) bilang kalau dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang ini.

Pasalnya, jika mengalami penundaan, ini tentu bakal mendukung pemulihan ekonomi.

“Kalau ada keputusan penundaan kenaikan tarif PPN 11%, perlu diapresiasi.” Katanya, dikutip laman nasional.kontan.co.id, Rabu (09/03).


 

Senada dengan Bhima Yudhistira, Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan juga mengatakan kalau pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yang tepat.

“Kita ini bisa dikatakan masih dalam situasi ketidakpastian, apalagi dengan adanya perang (Rusia – Ukraina) ini, kami sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah yang sementara menunda kebijakan penaikan tarif PPN dari 10% ke 11%.” Katanya, dikutip laman yang sama.

 

Menurut pengamatannya, ada tiga hal yang dijadikan pertimbangan untuk penundaan ini, di antaranya:

- Kondisi Indonesia yang masih berada dalam kungkungan pandemic, yang berarti daya beli masyarakat pun belum normal.

- Harga komoditas yang menjadi bahan pokok dan bahan non-pokok juga sedang mengalami kenaikan menjelang Ramadhan.

- Indonesia sedang dihadapkan pada kenaikan berbagai komoditas dunia akibat perang antara Rusia dan Ukraina.


Sebelumnya, rencana ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Penyesuaiannya dilakukan bertahap, yang mana nantinya pada 2025 mendatang, akan naik menjadi 12%.

Sumber : 




kelayanAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan kelayan memberi reputasi
2
1.2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan