kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
Fakta Doni Salmanan: Tak Main Trading di Quotex, Hanya Pamer Harta dan Jerat Korban


PIKIRAN RAKYAT – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkap perbuatan melawan hukum oleh Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan aplikasi trading Qoutex.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 15 Maret 2022, Asep menjelaskan Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video lewat kanal Youtube miliknya dengan nama King Salmanan.

Asep mengatakan, video YouTubenya tersebut berisi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen melalui trading di website Quotex.

Doni Salmanan kemudian mengeklaim dirinya mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website QuotexUntuk meyakinkan masyarakat yang menonton tayangan Youtubenya, ia melakukan flexing atau pamer harta agar masyarakat tertarik dan ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex," kata Asep, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Rabu, 16 Maret 2022.

Asep menambahkan aplikasi Quotex tersebut merupakan aplikasi yang dirilis pada tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.

Quotex juga, lanjut dia, tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal. Lebih lanjut, Asep menjelaskan cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus mengeluarkan modal, kemudian mempertaruhkan modal itu menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Doni Salmanan, yang disebut sebagai afiliator adalah sales freelance yang mendapat imbalan ketika mengajak orang lain bergabung.
Kemudian kata dia, afiliator tersebut mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para member ketika melakukan trading valuta asing di website Quotex.
Adapun persentase keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan adalah sebesar 80 persen jika member kalah trading. Dan keuntungan kedua sebesar 20 persen jika member mengalami kemenangan bermain trading.

"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Sumber 


Kata banyak orang, Trading tidak akan membuat orang menjadi kaya. yang menjadi kaya adalah kerjaan/bisnis utama dan investasi jangka panjang. 

Untuk pemula, Trading yang menggunakan laverage adalah salah satu bisnis (atau bisa disebut judi) yang sangat beresiko dan hampir pasti kalah. 
emoticon-Cape d...






Quote:


Quote:


Quote:


Quote:




Quote:


Quote:
Diubah oleh kardus2020 17-03-2022 04:20
bukan.bomat
knoopy
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 17 lainnya memberi reputasi
18
14.8K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan