- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tawarkan Wanita Penghibur melalui Aplikasi MiChat, Mucikari Diamankan Polisi


TS
radar.lampung
Tawarkan Wanita Penghibur melalui Aplikasi MiChat, Mucikari Diamankan Polisi
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kasus prostitusi online kini kembali marak, kali ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pun berhasil membongkar perkara prostitusi dengan modus aplikasi MiChat. Dimana melibatkan anak dibawah umur.

Ekpose prostitusi online : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan tersangka prostitusi online inisial R yang di duga menjual para wanita dibawah umur, di Mapolda Lampung, Rabu (16/3). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
Dari pengungkapan itu, ada satu pelaku yang diamankan yakni berinisial R. Dimana diduga pelaku ini berperan sebagai muncikari. Dengan menjual korbannya ke pelanggan-pelanggan dengan mengambil keuntungan dari transaksi itu.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, pengungkapan itu berawal ketika pihaknya berhasil meringkus R di sebuah hotel. Saat itu R sedang bersama dengan dua wanita berinisial I (23) dan A (15) anak di bawah umur. Yang diduga keduanya ini hendak akan dijual oleh R ke lelaki hidung belang.
“Jadi untuk modus R ini yakni menawarkan lalu menyediakan wanita sesuai dengan pesanan para pelanggan. Yang nantinya akan memesan khusus para wanita berusia remaja atau anak di bawah umur,” katanya, Rabu (16/3).
Jadi kata dia, R ini pun menyediakan wanita sesuai pesanan para pelanggan. Dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Dan dari setiap transaksi R dapat keuntungan dari pelanggan sebesar Rp500 ribu. “Sedangkan korbannya dibayar Rp1 juta seusai melayani para hidung belang,” kata dia.
Menurutnya, R ini diketahui pemain tunggal dan sudah lama menjalani bisnis prostitusi online ini. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ang/yud)
RADARLAMPUNG.CO.ID

Ekpose prostitusi online : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan tersangka prostitusi online inisial R yang di duga menjual para wanita dibawah umur, di Mapolda Lampung, Rabu (16/3). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
Dari pengungkapan itu, ada satu pelaku yang diamankan yakni berinisial R. Dimana diduga pelaku ini berperan sebagai muncikari. Dengan menjual korbannya ke pelanggan-pelanggan dengan mengambil keuntungan dari transaksi itu.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, pengungkapan itu berawal ketika pihaknya berhasil meringkus R di sebuah hotel. Saat itu R sedang bersama dengan dua wanita berinisial I (23) dan A (15) anak di bawah umur. Yang diduga keduanya ini hendak akan dijual oleh R ke lelaki hidung belang.
“Jadi untuk modus R ini yakni menawarkan lalu menyediakan wanita sesuai dengan pesanan para pelanggan. Yang nantinya akan memesan khusus para wanita berusia remaja atau anak di bawah umur,” katanya, Rabu (16/3).
Jadi kata dia, R ini pun menyediakan wanita sesuai pesanan para pelanggan. Dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Dan dari setiap transaksi R dapat keuntungan dari pelanggan sebesar Rp500 ribu. “Sedangkan korbannya dibayar Rp1 juta seusai melayani para hidung belang,” kata dia.
Menurutnya, R ini diketahui pemain tunggal dan sudah lama menjalani bisnis prostitusi online ini. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ang/yud)
RADARLAMPUNG.CO.ID


scorpiolama memberi reputasi
1
991
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan