Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Hukum Berkurban Untuk Anggota Keluarga Yang Sudah Meninggal
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. mendatang.

Umat Muslim akan merayakan ibadah kurban atau pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Hukum kurban sendiri merupakan sunnah muakad, yang artinya dianjurkan dengan penekanan mendekati wajib.

Saat ibadah kurban datang, tak sedikit yang bertanya bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, semestinya pertanyaan tersebut harus dipilah menjadi dua bagian.

Untuk yang pertama, jika kita meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal maka hukumnya diperbolehkan.

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi pada Selasa (7/7/2020).

KLIK SELENGKAPNYA >>>



0
299
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan