- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penghayat Kepercayaan Berhak Dapat Pendidikan Sesuai dengan Keyakinan


TS
kutarominami69
Penghayat Kepercayaan Berhak Dapat Pendidikan Sesuai dengan Keyakinan
Penghayat Kepercayaan Berhak Dapat Pendidikan Sesuai dengan Keyakinan
Ilham Pratama Putra - 14 Maret 2022 15:18 WIB

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mengatur perbaikan pendidikan bagi penghayat kepercayaan. Pendidikan harus tetap diberikan bagi penghayat kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
"Pendidikan agama untuk penghayat kepercayaan itu juga kita eksplisitkan bahwa mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
Nino menyebut penghayat kepercayaaan tidak harus mengikuti mata pelajaran agama di sekolah. Namun, sekolah harus bisa memfasilitasi layanan mata pelajaran sesuai dengan keyakinan peserta didik penghayat kepercayaan.
"Jadi, tidak harus ikut mata pelajaran agama kalau merupakan bagian dari kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mereka tidak harus ikut pelajaran agama dan harus disediakan layanan mata pelajaran yang sesuai dengan keyakinan mereka," papar Nino.
Nino menyebut aturan ini masuk dalam bagian perubahan pendidikan dasar dan menengah. Dia mengatakan perbaikan di pendidikan dasar dan menengah berguna untuk memperkuat karakter pancasila, nasionalisme, dan budi pekerti siswa.
"Kurikulum wajib mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan bahasa Indonesia. RUU Sisdiknas lebih mengembangkan kurikulum dengan prinsip diferensiasi sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar," papar dia.
https://m.medcom.id/pendidikan/news-...ngan-keyakinan
Setuju dengan hal ini
Ilham Pratama Putra - 14 Maret 2022 15:18 WIB

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mengatur perbaikan pendidikan bagi penghayat kepercayaan. Pendidikan harus tetap diberikan bagi penghayat kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
"Pendidikan agama untuk penghayat kepercayaan itu juga kita eksplisitkan bahwa mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
Nino menyebut penghayat kepercayaaan tidak harus mengikuti mata pelajaran agama di sekolah. Namun, sekolah harus bisa memfasilitasi layanan mata pelajaran sesuai dengan keyakinan peserta didik penghayat kepercayaan.
"Jadi, tidak harus ikut mata pelajaran agama kalau merupakan bagian dari kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mereka tidak harus ikut pelajaran agama dan harus disediakan layanan mata pelajaran yang sesuai dengan keyakinan mereka," papar Nino.
Nino menyebut aturan ini masuk dalam bagian perubahan pendidikan dasar dan menengah. Dia mengatakan perbaikan di pendidikan dasar dan menengah berguna untuk memperkuat karakter pancasila, nasionalisme, dan budi pekerti siswa.
"Kurikulum wajib mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan bahasa Indonesia. RUU Sisdiknas lebih mengembangkan kurikulum dengan prinsip diferensiasi sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar," papar dia.
https://m.medcom.id/pendidikan/news-...ngan-keyakinan
Setuju dengan hal ini






Jazed dan 2 lainnya memberi reputasi
3
816
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan