- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menag: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi


TS
pilotugal2an541
Menag: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
economySabtu 12 Maret 2022 20:58 WIB
Jurnalis - Tim Okezone

JAKARTA - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal MUI sudah tak berlaku lagi.
Hal itu disampaikannya di akun Instagram resmi @gusyaqut hari ini, Sabtu (12/3/2022)
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," tulisnya.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," tambahnya.
Kemudian, melalui keterangan resmi Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Di mana penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkapnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (12/3/2022).
Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menerangkan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk. Bisa dipasang di bagian tertentu dari produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ucap Arfi.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan.
sindonews
KEBANYAKAN NGEBACOT, SEKARANG LADANG NAFKAH LW DI BREDEL.
Jurnalis - Tim Okezone

JAKARTA - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal MUI sudah tak berlaku lagi.
Hal itu disampaikannya di akun Instagram resmi @gusyaqut hari ini, Sabtu (12/3/2022)
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," tulisnya.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," tambahnya.
Kemudian, melalui keterangan resmi Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Di mana penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkapnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (12/3/2022).
Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menerangkan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk. Bisa dipasang di bagian tertentu dari produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ucap Arfi.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan.
sindonews
KEBANYAKAN NGEBACOT, SEKARANG LADANG NAFKAH LW DI BREDEL.






doraemon1987 dan 120 lainnya memberi reputasi
113
19.1K
484


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan