Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Polisi Jelaskan Restorative Justice Kasus Kepala SLB Cabuli Siswi di NTB
Konten Sensitif
Polisi Jelaskan Restorative Justice Kasus Kepala SLB Cabuli Siswi di NTB
Dompu - Kasus dugaan pencabulan kepala sekolah luar biasa (SLB) kepada siswinya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir damai. Kasus itu selesai dengan restorative justice (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata menjelaskan ada kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice, ada juga yang tidak.

"(Kasus ini) boleh. Kasus yang tidak boleh di RJ itu kasus teroris, pembunuhan dan SARA," jelas Hari Brata pada detikcom Sabtu (12/3/2022).

Hari menerangkan dalam penyelesaian restorative justice, kedua belah pihak yang berperkara bersama-sama sepakat dan menunjukkan kesepakatannya kepada pihak kepolisian. Dengan begitu polisi akan memfasilitasinya dari sisi proses hukumnya.

"RJ bukanlah permintaan dari penyidik, namun permintaan dari kedua belah pihak. Bila kedua belah pihak terpenuhi. Penyidik atau Polri tidak boleh meminta langsung RJ.

Penyidik hanya sebagai fasilitator bukan sebagai mediator," tegasnya.

Hari Brata menuturkan dalam kasus dugaan pencabulan ini, polisi sempat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan. Di tengah proses penyelidikan, antara pelaku dan keluarga korban yang didampingi oleh Kepala Desa datang ke polisi dengan membawa surat pernyataan perdamaian.

"Pada saat kasus itu naik sidik, datang korban dan keluarga yang didampingi oleh kepala desa dan perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan membawa surat pernyataan," terangnya.

Sebelumnya, kepala sekolah di Kabupaten Dompu berinisial IS dilaporkan ke Polres Dompu. IS diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Dugaan pencabulan itu memang ada laporan yang kita terima. Tapi prosesnya sedang penyelidikan," kata Kanit PPA Polres Dompu Bripka Fadian Arianti kepada wartawan, Selasa (1/3).

Dia mengatakan IS dilaporkan oleh keluarga korban. Setelah dilaporkan, IS mendatangi Mapolres Dompu.

"Terduga pelaku menjabat sebagai kepala sekolah di Yayasan SLB Al Dakwah Mbawi," tuturnya.

Fadian mengatakan kasus ini akan diselesaikan dengan sistem restorative justice. Dia menyebut pihak korban dan terlapor telah mencapai kesepakatan.

"Mereka sudah ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sedang menunggu dari keluarga korban dan saksi-saksi. Rencananya, hari ini mau dilakukan restorative justice karena sudah ada kesepakatan bersama kedua belah pihak," jelasnya.

https://news.detik.com/berita/d-5979...siswi-di-ntb/2

Agak bingung...

Kog bisa RJ...

Siswi SLB yg jelas punya kekurangan di duga di cabuli klo pelecehan seksual mungkin bisa di perdebatkan klo sebatas skin touch.
Klo di cabuli mah dah kagak beres emoticon-Bingung
37sanchi
pheeroni
nowbitool
nowbitool dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan