- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cinta Ditolak Jadi Motif Pembunuhan di Kamar Kos Sawah Besar


TS
rasrobek
Cinta Ditolak Jadi Motif Pembunuhan di Kamar Kos Sawah Besar
Quote:
Cinta Ditolak Jadi Motif Pembunuhan di Kamar Kos Sawah Besar

JAKARTA - Polisi menungkap motif pembunuhan dan pemerkosaan tersangka MA (23) terhadap AW (19) di sebuah kamar kos kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat. Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menyebut MA nekat menghabisi nyawa AW dilatar belakangi sakit hati karena cintanya ditolak.
Kepada polisi pelaku mengaku sempat mencekik korban selama 5 menit dan merudapaksanya.
"Jadi memang hasil keterangan bap dari tersangka, pada saat itu yang bersangkutan mencekik korban terus korban tidak sadarkan diri terus dilakukan pemerkosaan jadi memang korban dari hasil keterangannya itu belum mengetahui korban itu meninggal atau pingsan," ujar Maulana saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
"Namun pada saat dia melakukan pencekikan 5 menit, korban langsung tidak sadarkan diri, ketika tidak sadarkan diri lalu dirudapaksa, kemudian ditinggalkan dalam keadaan pakaiannya setengah terpisah," imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap bahwa modus pelaku berawal sakit hati karena cinta ditolak oleh korban AW. Hal itu membuat MA gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.
"Tempat kejadian kamar kos milik AW di lantai 2 modus operandi adalah tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka menaruh hati pada korbamenurut tersangka korban pun punya perasaan sama karna setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput jadi mungkin perasaan tersangka mengisaratkan Korban punya perasaan sama," ucap Setyo.
"Namun, saat tersangka mengungkapkan isi hatinya berulang kali, korban tetap tidak memberikan kesempatan selain itu juga rasa cemburu dimana korban selalu berkomunikasi dengan mantannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Setyo mengatakan, tersangka MA dijerat Pasal 352 subsidair Pasal 286 KUHP tentang penganiayaan dan rudapaksaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Itu artinya bahwa perkara saat ini adalah perkara penganiayaan yang sebabkan matinya korban rudapaksaan dan pencurian dengan kekerasan serta tindak penganiayaan. Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun," tutur Setyo.
https://megapolitan.okezone.com/read...h-besar?page=2
kenapa ya bbanyak pria yg bucin
anter jemput,kasih hadiah,traktir makan,beliin data, dll
gw waktu masih pacaran gak pernah anter jemput gitu,pas jalan pun makan di bagi dua tagihannya
jadi gw gak merasa "investasi" ke pasangan
dan pas putus pun gak ada perasaan rugi duit atau waktu
gimana kaskuser sekalian,adakah yg bucin
monggo share cerita antum

JAKARTA - Polisi menungkap motif pembunuhan dan pemerkosaan tersangka MA (23) terhadap AW (19) di sebuah kamar kos kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat. Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menyebut MA nekat menghabisi nyawa AW dilatar belakangi sakit hati karena cintanya ditolak.
Kepada polisi pelaku mengaku sempat mencekik korban selama 5 menit dan merudapaksanya.
"Jadi memang hasil keterangan bap dari tersangka, pada saat itu yang bersangkutan mencekik korban terus korban tidak sadarkan diri terus dilakukan pemerkosaan jadi memang korban dari hasil keterangannya itu belum mengetahui korban itu meninggal atau pingsan," ujar Maulana saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
"Namun pada saat dia melakukan pencekikan 5 menit, korban langsung tidak sadarkan diri, ketika tidak sadarkan diri lalu dirudapaksa, kemudian ditinggalkan dalam keadaan pakaiannya setengah terpisah," imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap bahwa modus pelaku berawal sakit hati karena cinta ditolak oleh korban AW. Hal itu membuat MA gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.
"Tempat kejadian kamar kos milik AW di lantai 2 modus operandi adalah tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka menaruh hati pada korbamenurut tersangka korban pun punya perasaan sama karna setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput jadi mungkin perasaan tersangka mengisaratkan Korban punya perasaan sama," ucap Setyo.
"Namun, saat tersangka mengungkapkan isi hatinya berulang kali, korban tetap tidak memberikan kesempatan selain itu juga rasa cemburu dimana korban selalu berkomunikasi dengan mantannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Setyo mengatakan, tersangka MA dijerat Pasal 352 subsidair Pasal 286 KUHP tentang penganiayaan dan rudapaksaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Itu artinya bahwa perkara saat ini adalah perkara penganiayaan yang sebabkan matinya korban rudapaksaan dan pencurian dengan kekerasan serta tindak penganiayaan. Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun," tutur Setyo.
https://megapolitan.okezone.com/read...h-besar?page=2
kenapa ya bbanyak pria yg bucin
anter jemput,kasih hadiah,traktir makan,beliin data, dll
gw waktu masih pacaran gak pernah anter jemput gitu,pas jalan pun makan di bagi dua tagihannya
jadi gw gak merasa "investasi" ke pasangan

dan pas putus pun gak ada perasaan rugi duit atau waktu

gimana kaskuser sekalian,adakah yg bucin
monggo share cerita antum





nomorelies dan Crotaftermeting memberi reputasi
2
1.3K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan