Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

laziale.idAvatar border
TS
laziale.id
MA Sunat Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun karena Bekerja Baik Saat Jadi Menteri
MA Sunat Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun karena Bekerja Baik Saat Jadi Menteri

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul. "Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Putusan itu juga diketok oleh anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Andi Andi Samsan Nganro membacakan putusan.

Baca juga:Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Tak Masalah

Lalu mengapa Sofyan Sitompul dkk menyunat hukuman Edhy Prabowo? Majelis menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar majelis.

Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.

Baca juga:Saat Edhy Prabowo Tak Kapok Melawan Meski Hukuman Sudah Diperberat

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," tutur majelis.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," pungkas pertimbangan majelis.

Sebelumnya, KPK memang 'hanya' menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dolar dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.


https://news.detik.com/berita/d-5975...di-menteri/amp

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Habis ini potong juga hukuman Mantan mensos juliari batubara pak hakim, korupsi bansos nya gak sengaja....




emoticon-Ngakak

Gak sengaja ketahuan👌👈
Diubah oleh laziale.id 09-03-2022 11:29
falin182
ryzkey2187
Lusi.perr
Lusi.perr dan 9 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan