- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp 130,8 M di Lembaga Kredit Adat Bali


TS
lindungibali
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp 130,8 M di Lembaga Kredit Adat Bali

Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat engash, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 130,8 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat engash, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68," kata Kajari Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangannya dikutip detikcom, Senin (28/2/2022).
Baca juga:
Eks Kadisbud Denpasar Bali Divonis 3 Tahun Bui Korupsi Dana Sesajen
Maha Agung mengungkapkan, penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat engash ini telah dimulai oleh tim sejak Januari 2022. Karena itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan kurang-lebih selama 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat engash.
Selama penyelidikan, tim Kejari Badung telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini. Pihak Kejari Badung telah menemukan beberapa kelemahan yang membuat kerugian di LPD Desa Adat engash.
Menurut Maha Agung, LPD Desa Adat engash tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Sumber daya manusia (SDM) di LPD Desa Adat engash juga kurang kompeten dan jujur dalam menyusun laporan keuangan.
"LPD Desa Adat engash dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time," jelas Maha Agung.
Kemudian, penyidik juga menemukan bahwa LPD Desa Adat engash tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Bahkan lembaga tersebut disebut lamah dalam pengendalian prosedur pemberian kredit.
Tak hanya itu, LPD Desa Adat engash tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
Selain kelemahan, terdapat beberapa bentuk penyimpangan yang ditemukan dalam pengelolaan LPD Desa Adat engash, seperti terdapat beberapa krediti fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.
"Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati untuk meningkatkan penyelidikan LPD engash ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," jelas Maha Agung.
detikcom
Biadab ini, di saat pelaku usaha wisata di Bali sampai mengais-ngais demi bisa bertahan hidup, ini ada korupsi sebegini besar







seher.kena dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan