- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menag Terbitkan SE Pengeras Suara Masjid, PBNU Beri Dukungan


TS
diesvi
Menag Terbitkan SE Pengeras Suara Masjid, PBNU Beri Dukungan
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama no. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam. Hal ini pun menurutnya sejalan dengan hadis nabi untuk tidak menganggu orang lain atas suara pengeras suara bagian luar.
"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
" Muslim yang baik, adalah yang Lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain", tulis Zulfa kepada wartawan, Selasa,(22/2/2022).
Maka atas dalil tersebut, PBNU tutur mendukung SE itu, karena menurutnya sejalan dengan prinsip yang dianut NU dimana setiap aturan dan undang undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara,
"Sebagaimana syariat islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia,"ucap dia.
Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
"Kemenag sebaiknya mensosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut,"ucapnya.
sumber : idxchannel.com
"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
" Muslim yang baik, adalah yang Lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain", tulis Zulfa kepada wartawan, Selasa,(22/2/2022).
Maka atas dalil tersebut, PBNU tutur mendukung SE itu, karena menurutnya sejalan dengan prinsip yang dianut NU dimana setiap aturan dan undang undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara,
"Sebagaimana syariat islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia,"ucap dia.
Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
"Kemenag sebaiknya mensosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut,"ucapnya.
sumber : idxchannel.com






muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
778
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan