- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara Klaim 2 Polisi Tembak Laskar FPI demi Bela Diri, Minta Vonis Bebas


TS
bajer.dinar212
Pengacara Klaim 2 Polisi Tembak Laskar FPI demi Bela Diri, Minta Vonis Bebas

Jakarta - Tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri atas tuntutan jaksa di kasus penembakan Laskar FPI. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim memvonis bebas kedua kliennya.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman," kata kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
"Serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa pada kedudukan hukum semula," sambungnya.
Henry juga meminta majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa. Dengan begitu, kata Henry, terdakwa tidak dapat dipidana.
"Atau setidaknya menyatakan bahwa, oleh karena perbuatan Terdakwa merupakan pembelaan terpaksa, sehingga tidak dapat dipidana," ujar Henry.
Henry meyakini kliennya tidak bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Henry meminta majelis hakim untuk membebaskan dua kliennya itu.
"Bahwa dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, maka kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa Briptu Rifki Ramadhan dan Terdakwa Ipda M Yusmin bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider," ujarnya.
Menurut Henry, hilangnya nyawa Laskar FPI memang dikarenakan perbuatan terdakwa. Tetapi, kata Henry, perbuatan itu dilakukan terdakwa karena pembelaan terpaksa yang jika dilakukan tidak dapat dipidana.
"Oleh karena perbuatan itu dilakukan terdakwa karena pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), maka Terdakwa tidak dapat dipidana," ujarnya.
"Kami juga mohon perhatian majelis hakim serta hadirin yang kami muliakan akan adagium hukum, yaitu 'lebih baik membebaskan 1.000 orang yang diduga bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah'," sambungnya.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebelumnya dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama," kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankannya adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5959...bebas?single=1




kelayan dan 37sanchi memberi reputasi
2
1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan