hanifahamaniAvatar border
TS
hanifahamani
"Mengapa Mentri Agama Yaqut 'Bandingkan' Adzan dengan Gonggongan Anjing?"

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala yang menuai pro kontra.

ia mengklaim tak melarang rumah ibadah umat muslim menggunakan toa ataupun pengeras suara.
Gus Yaqut mengatakan tujuannya adalah untuk meningkatkan keuntungan dan mengurangi dampak. Pasalnya, di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.

“Katakanlah saya seorang Muslim. Saya tinggal di lingkungan non-Islam. Kemudian tempat ibadah Anda sholat lima waktu pada waktu yang sama, bagaimana rasanya?” Katanya.

Yaqut menegaskan bahwa pengeras suara dapat digunakan di masjid/musala, tetapi diatur agar tidak ada yang menghalangi. Dan seiring dengan itu, kami menggunakan doa sebagai sarana syiar dan berniat melakukannya dengan benar tanpa mengganggu umat beragama lain.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," Katanya.

Namun, penjelasan Gus Yaqut sekaligus menyimpulkan suara gonggongan anjing tidak pantas diucapkan.
Sangat jelas Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing berbeda.

Dan Banyak Netizen Non Muslim berkomentar tidak keberatan dengan suara adzan,jadi sebenarnya siapa yang terganggu?
Diubah oleh hanifahamani 25-02-2022 06:01
pejuang17
gmc.yukon
bukan.bomat
bukan.bomat dan 6 lainnya memberi reputasi
-5
1.6K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan