- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tiga UU Sisdiknas Dijadikan Satu, Penyimbang Pendidikan di Perkembangan Zaman


TS
wawanadalah21
Tiga UU Sisdiknas Dijadikan Satu, Penyimbang Pendidikan di Perkembangan Zaman

Ilustrasi: Dunia Pendidikan/ Freepik.com/Free-vector/tiny
Perkembangan zaman harus diikuti, kalau tidak ketinggalan zaman. Apa lagi soal dunia pendidikan.
Dunia pendidikan jangan sampai ketinggalan zaman. Sebab, perkembangan terus terjadi setiap tahunya.
Jadi pendidikan di Indonesia jangan sampai ketinggalan dengan pendidikan di negara lain. Info terbaru di dunia pendidikan Kemendikbudristek sedang mengajukan revisi Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Di mana revisi UU Sisdiknas ini menyatukan tiga UU menjadi satu. Artinya akan simpel dan tidak ribet. Menurut penulis menyatukan UU menjadi satu sudah tepat. Sehingga tidak ribet dan dinilai tertata, tidak lagi adanya perbedaan di dunia pendidikan sehingga bisa dijalankan secara konstitusi.
Mengutip dari Antara, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga Dr M Hadi Subhan mengatakan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengintegrasikan tiga UU menjadi satu kesatuan sudah sesuai konstitusi. Bahkan dia pun menegaskan upaya Kemendikbudristek mengintegrasikan tiga undang-undang menjadi UU Sisdiknas sudah tepat.
Sebab, mengacu pada Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah agar menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Artinya, harus ada undang-undang sistem pendidikan nasional.
Ketiga undang-undang yang ada sekarang ini semuanya mengatur tentang sistem pendidikan sehingga kalau dijadikan satu memang sesuai amanat konstitusi. Selain aspek konstitusi, integrasi ketiga undang-undang tersebut juga akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi dalam sistem pendidikan.
Masuk diakal dan menurut penulis revisi UU Sisdiknas ini segera disahkan karena untuk kepentingan dunia pendidikan di Indonesia kedepan. Menurut penulis revisi UU Sisdiknas layak untuk dibahas dan diimplementasikan bila sudah disahkan menjadi UU.
Pakar Hukum dari Universitas Airlangga Dr M Hadi Subhan mencontohkan, adanya perbedaan ketentuan mengenai usia pensiun guru besar pada UU Guru dan Dosen dengan UU Pendidikan Tinggi. Dalam UU Guru dan Dosen, batas usia pensiun di umur 65 tahun, sementara UU Pendidikan Tinggi menentukan usia 70 tahun. Nah jadi tidak singkron antara UU Guru dan UU Pendidikan Tinggi. Bisa kita pahami bahwa UU Sisdiknas harus dijadikan satu.
Itu sangat bagus dalam dunia pendidikan sehingga ada singkronisasi.
Keberadaan UU Sisdiknas juga sangat mendesak untuk merespons perkembangan saat ini.
Masih menurut Hadi, ketiga undang-undang yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan modern.
UU Sisdiknas diterbitkan pada 2003, kemudian disusul UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen.
Perkembangan terjadi sangat dinamis, apalagi terkait teknologi setelah pandemi. Tentu ada banyak hal yang harus disesuaikan dalam sistem pendidikan.
Melihat perkembangan saat ini UUD Sisdiknas untuk mengimbangi. Bahkan dibutuhkan
Sementara itu, Pakar Pendidikan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Profesor Anita Lie, menilai RUU Sisdiknas dibutuhkan karena perubahan serta variabel di lingkungan dan sistem pendidikan sudah berubah cepat.
“Perlu ada UU Sisdiknas yang bisa menjadi payung hukum terhadap berbagai inovasi sektor pendidikan yang perlu dilakukan untuk merespons dan mengantisipasi perubahan,” kata Anita.
Terkait partisipasi publik, pemerintah pada tahap awal telah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan rancangan naskah akademik sebagai syarat agar RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pada tahap awal, RUU Sisdiknas telah beberapa kali menjalankan uji publik baik yang digagas Kemendikbudristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, dan serta organisasi profesi.
“Indonesia adalah negara yang sangat beragam dengan berbagai kepentingan yang kompleks sehingga tidak bisa memuaskan semua pemangku kepentingan. Dibutuhkan sikap kenegarawanan untuk bisa berpikir dalam bingkai kebangsaan dan kesejahteraan bersama,” kata Anita lagi.
#PendidikanIndonesiaMaju
Sumber: Antara
https://www.antaranews.com/berita/27...
Penulis: Muhammad Irwan Supriyadi
Dunia pendidikan jangan sampai ketinggalan zaman. Sebab, perkembangan terus terjadi setiap tahunya.
Jadi pendidikan di Indonesia jangan sampai ketinggalan dengan pendidikan di negara lain. Info terbaru di dunia pendidikan Kemendikbudristek sedang mengajukan revisi Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Di mana revisi UU Sisdiknas ini menyatukan tiga UU menjadi satu. Artinya akan simpel dan tidak ribet. Menurut penulis menyatukan UU menjadi satu sudah tepat. Sehingga tidak ribet dan dinilai tertata, tidak lagi adanya perbedaan di dunia pendidikan sehingga bisa dijalankan secara konstitusi.
Mengutip dari Antara, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga Dr M Hadi Subhan mengatakan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengintegrasikan tiga UU menjadi satu kesatuan sudah sesuai konstitusi. Bahkan dia pun menegaskan upaya Kemendikbudristek mengintegrasikan tiga undang-undang menjadi UU Sisdiknas sudah tepat.
Sebab, mengacu pada Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah agar menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Artinya, harus ada undang-undang sistem pendidikan nasional.
Ketiga undang-undang yang ada sekarang ini semuanya mengatur tentang sistem pendidikan sehingga kalau dijadikan satu memang sesuai amanat konstitusi. Selain aspek konstitusi, integrasi ketiga undang-undang tersebut juga akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi dalam sistem pendidikan.
Masuk diakal dan menurut penulis revisi UU Sisdiknas ini segera disahkan karena untuk kepentingan dunia pendidikan di Indonesia kedepan. Menurut penulis revisi UU Sisdiknas layak untuk dibahas dan diimplementasikan bila sudah disahkan menjadi UU.
Pakar Hukum dari Universitas Airlangga Dr M Hadi Subhan mencontohkan, adanya perbedaan ketentuan mengenai usia pensiun guru besar pada UU Guru dan Dosen dengan UU Pendidikan Tinggi. Dalam UU Guru dan Dosen, batas usia pensiun di umur 65 tahun, sementara UU Pendidikan Tinggi menentukan usia 70 tahun. Nah jadi tidak singkron antara UU Guru dan UU Pendidikan Tinggi. Bisa kita pahami bahwa UU Sisdiknas harus dijadikan satu.
Itu sangat bagus dalam dunia pendidikan sehingga ada singkronisasi.
Keberadaan UU Sisdiknas juga sangat mendesak untuk merespons perkembangan saat ini.
Masih menurut Hadi, ketiga undang-undang yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan modern.
UU Sisdiknas diterbitkan pada 2003, kemudian disusul UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen.
Perkembangan terjadi sangat dinamis, apalagi terkait teknologi setelah pandemi. Tentu ada banyak hal yang harus disesuaikan dalam sistem pendidikan.
Melihat perkembangan saat ini UUD Sisdiknas untuk mengimbangi. Bahkan dibutuhkan
Sementara itu, Pakar Pendidikan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Profesor Anita Lie, menilai RUU Sisdiknas dibutuhkan karena perubahan serta variabel di lingkungan dan sistem pendidikan sudah berubah cepat.
“Perlu ada UU Sisdiknas yang bisa menjadi payung hukum terhadap berbagai inovasi sektor pendidikan yang perlu dilakukan untuk merespons dan mengantisipasi perubahan,” kata Anita.
Terkait partisipasi publik, pemerintah pada tahap awal telah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan rancangan naskah akademik sebagai syarat agar RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pada tahap awal, RUU Sisdiknas telah beberapa kali menjalankan uji publik baik yang digagas Kemendikbudristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, dan serta organisasi profesi.
“Indonesia adalah negara yang sangat beragam dengan berbagai kepentingan yang kompleks sehingga tidak bisa memuaskan semua pemangku kepentingan. Dibutuhkan sikap kenegarawanan untuk bisa berpikir dalam bingkai kebangsaan dan kesejahteraan bersama,” kata Anita lagi.
#PendidikanIndonesiaMaju
Sumber: Antara
https://www.antaranews.com/berita/27...
Penulis: Muhammad Irwan Supriyadi
Diubah oleh wawanadalah21 25-02-2022 11:52






muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
642
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan