- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perintahkan Revisi Aturan JHT, Jokowi Kabulkan Permintaan Puan Maharani


TS
puancenjoss
Perintahkan Revisi Aturan JHT, Jokowi Kabulkan Permintaan Puan Maharani

WE Online, Jakarta -
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menaker Ida Fauziyah untuk mencari solusi ihwal polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja.
"Saya kira apa yang diperintahkan oleh Presiden kepada Menko Ekonomi dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan revisi suatu langkah yang sangat positif. Artinya pantas kita apresiasi. Karena Presiden mendengarkan suara parlemen, secara khusus dari Ibu Ketua DPR untuk merevisi Permen itu," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, presiden tentu mendengar langsung setiap masukan dari berbagai sektor terkait persoalan dana JHT ini. Baik dari Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga para pekerja yang terkena dampak dari permenaker tersebut. Lalu, akan segera dilakukan revisi terhadap persyaratan pencairan dana terkait.
"Presiden mendengar langsung masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait polemik pencairan dana JHT. Termasuk, mendengar suara Ketua DPR RI Puan Maharani serta para pekerja dan memerintahkan kepada Menko dan Ibu Menteri melakukan suatu revisi terhadap persyaratan pencairan dana JHT, " ucap Rahmad.

Politikus PDIP itu mengatakan jika saat ini yang perlu menjadi pembahasan yakni mekanisme terhadap revisi aturan itu seperti apa. Ia berharap pemerintah untuk membahas dengan lebih baik lagi.
Dengan harapan bahwa dengan mengundang dan mengajak seluruh stakeholder yang ada, tidak hanya sebatas pekerja tetapi juga para akademisi hingga ekonom.
“Niatan JHT ini sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di usia pensiun untuk melanjutkan hidup baru lagi,” jelas Rahmad.
Rahmad menambahkan, dengan tetap menggunakan semangat dan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tertera jelas kapan JHT akan diambil, boleh diambil dan kemudian masa diskresi-diskresi itu .
“Saya kira jalan tengahnya itu, kita menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir," tutupnya.
https://amp.wartaekonomi.co.id/berit...-puan-maharani






johanbaikatos dan 2 lainnya memberi reputasi
1
960
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan