- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terkait Aturan pengeras Suara Masjid, Menag Gunakan Suara Anjing Sebagai Perbandingan


TS
ivoox.id
Terkait Aturan pengeras Suara Masjid, Menag Gunakan Suara Anjing Sebagai Perbandingan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama perihal suara toa masjid yang kini tidak boleh melewati 100 dB (seratus desibel).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pedoman ini dikeluarkan karena untuk meningkatkan toleransi antar agama.
Menag Yaqut Cholil sempat menuai kontroversi disebabkan perkataannya dalam salah satu konferensi, ia menganologikan bahwa bagaimana dengan tetangga jika ada anjing yang menggonggong secara bersamaan pada satu waktu.
Alasan Menag Yaqut Cholil menganalogikan seperti itu disebabkan ia menghargai agama-agama lain selain agama Islam dengan mengatur volume pengeras suara masji dan musala.






muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan