Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisacanAvatar border
TS
annisacan
Sudin SDA Jaksel: Seharusnya Nggak Ada Rumah di Bantaran Kali Mampang


Jakarta - Deretan bangunan rumah warga masih memenuhi bantaran Kali Mampang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Sudin Pembangunan SDA Jaksel mengatakan bantaran sungai atau kali seharusnya terdapat sempadan bukan bangunan rumah.

"Jadi seharusnya di bantaran sungai seharusnya, bukan rumah melainkan sempadan sungai yang merupakan satu kesatuan ruang dengan sungai tersebut," kata Kasi Pembangunan Sudin SDA Jakarta Selatan Horas Yosua saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Yosua mengatakan hal itu merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 28 Tahun 2015. Dia menjelaskan, sisi luar kali atau sungai seharusnya terdapat turap kemudian sempadan. Menurutnya, sempadan itulah yang biasa dibuat menjadi jalan inspeksi.

"Jika dilakukan potongan melintang dari sisi dalam sungai ada turap dahulu baru semakin keluar ada sempadan sungai. Sempadan ini biasa dibuat sebagai jalan inspeksi dengan lebar 3 meter contoh di Kali Ciliwung Kelurahan Bukit Duri," tuturnya.

Dia juga menuturkan sebuah bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk bangunan di bantaran kali. Syarat memperoleh izin IMB di antaranya memiliki sertifikat kepemilikan tanah hingga sesuai dengan zona peruntukan lahan kota.

"Kemudian sesuai dengan zona peruntukan lahan kota atau biasa disebut LRK, dan sebagainya," terangnya.

Yosua menyebutkan, jika persyaratan sudah lengkap, warga bisa mendapat IMB. IMB bisa diperoleh dalam 14 hari pengerjaan.

"Mengenai waktu pengurusannya dengan catatan syarat persyaratannya lengkap, IMB bisa terbit kurang lebih 14 hari kerja," ujarnya.

Sebelumnya, bangunan rumah warga memadati bantaran Kali Mampang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pengerukan kali pun dilakukan dengan hati-hati.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto mengatakan pengerukan kali yang terlalu dalam bisa menyebabkan longsor. Guna menghindari hal tersebut, pengerukan bagian tengah kali dilakukan sedalam 2 meter, sedangkan pengerukan bagian pinggir diberi jarak 1 meter.

"Untuk metode pengerukan, bagian tengah kali dikeruk sedalam 2 meter dan yang di pinggir dikasih jarak 1 meter tidak dikeruk untuk menghindari terjadinya longsor," kata Priyanto saat dihubungi, Selasa (22/2).

Dia mengatakan pengerukan Kali Mampang bisa membuat bangunan persis di pinggir kali longsor. Dia tidak membantah ada warga yang menolak perbaikan pembangunan penurapan.

"Kalau melihat lokasi Kali Mampang, terdapat bangunan warga yang posisinya persis berada di pinggir Kali Mampang, tidak teratur ada yang maju. Jika pengerukan dilaksanakan, dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan konstruksi bangunan tersebut," ujarnya.

Sumber


Makanya perlu penggusuran Pak, tapi karena Gub ente doyan pencitraan ya begitu gak mau gusur yang penting nama dia terjaga sampai pilpres....

Yang pinter kan yang jilatin pantatnya nganies karena pemimpin model gini gampang banget buat di kibulin.... emoticon-Wakaka
Diubah oleh annisacan 23-02-2022 04:29
muhamad.hanif.2
apawaal
pilotugal2an541
pilotugal2an541 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan