samsol...Avatar border
TS
samsol...
Setelah Kalah Gugatan, Pemprov DKI Jakarta Kembali Keruk Kali Mampang
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk total Kali Mampang. Pada hari ini Pemprov DKI pun kembali mengeruk Kali Mampang.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (19/2/2022) pukul 12.26 WIB terlihat petugas dari SDA Jakarta kembali melakukan pengerukan di sekitar titik lokasi Kali Mampang. Para petugas menggunakan ekskavator sebanyak dua buah untuk mengeruk sampah di bantaran Kali Mampang.

Sebagian warga juga tampak turut membantu pelaksanaan pengerukan Kali Mampang dengan menggunakan bambu dan pengeruk sampah lainnya.

Tak hanya itu, sekitar lokasi juga dipadati warga yang hendak melihat pelaksanaan pengerukan Kali Mampang tersebut. Warga tampak antusias dalam melihat para petugas membersihkan kali yang terakhir dikeruk satu bulan yang lalu itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Selidik punya selidik, alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.

"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2).

Berdasarkan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:

Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air di Kecamatan Mampang dan dilaksanakannya normalisasi Kali Mampang.

Nah, implementasi tindakan normalisasi Kali Mampang tersebut antara lain dapat berupa pengerukan dan penurapan Kali Mampang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat pada 2015 dan 2016;

"Pada tahun 2019 hingga saat ini Tergugat (Anies Baswedan) tidak melakukan pengerukan secara menyeluruh pada Kali Mampang dan tidak melakukan penurapan Kali Mampang meskipun setiap tahun telah diusulkan oleh warga dalam Musrenbang, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan berupa tidak bertindak (omission)," cetus majelis.

Padahal, kata majelis, tindakan tersebut merupakan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Anies Baswedan berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030.

"Oleh karenanya, tindakan Tergugat tersebut secara substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata majelis menegaskan


Atas pertimbangan itu, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian permohonan penggugat. PTUN memerintahkan Anies mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan Tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.

https://news.detik.com/berita/d-5949...kali-mampang/2

Sibuk ngurusin JPO, masang lampu2 indah di JPO dan ngecat bawahnya flyover.
Ini butuh waktu panjang bong..
Abis itu bikin jalur sepeda,bikin tugu sepeda,tugu peti mati dan bongkar pasang trotoar.
Skrg bru mulai fokus penanganan banjir dengan bikin sumur resapan dan keruk kali.
Extra kerjanya yaa fokus di JIS dan formula E.
Ini lah kerja keras abud pemimpin yg amanah.
Skala kerja prioritasnya jelas.
Keindahan adalah nomor satu.

Paham bong...

emoticon-Traveller
floriantito
rinandya
darmawati040
darmawati040 dan 27 lainnya memberi reputasi
28
2.8K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan