Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisacanAvatar border
TS
annisacan
Anies Dihukum Keruk Kali Mampang, Pemda Klaim Sudah Serius Tangani Banjir
Anies Dihukum Keruk Kali Mampang, Pemda Klaim Sudah Serius Tangani Banjir

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Sudin SDA Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut pihaknya sudah serius dalam mengatasi banjir dengan mengeruk semua kali.

Kasudin SDA Jakarta Selatan Mustajab mengatakan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta sudah mengeruk semua kali. Pengerukan itu dilakukan sebelum warga korban banjir menggugat Anies.

"Sebelum gugatan dilayangkan, DSDA sudah jauh hari melakukan itu semua dan tidak hanya di Mampang, semua sudah kita lakukan pengerukan," kata Mustajab saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Mustajab mengatakan pengerukan kali di Jakarta telah dilakukan, termasuk Kali Mampang. Dirinya juga menyebutkan pemda DKI Jakarta sangat serius dalam penanganan banjir.

"Pemda DKI sangat serius dalam penanganan banjir," jelas Mustajab.

Terkait tahun dilaksanakannya pengerukan Kali Mampang, Mustajab meminta hal ini tidak perlu diperdebatkan. Hal itu bisa dilihat melalui Instagram Sudin SDA Jakarta Selatan.

"Sebenarnya seperti ini tidak perlu diperdebatkan. Mau tahun berapa, tinggal lihat di IG Sudin SDA Selatan. Sangat jelas tahun berapa saja dikeruk, dan fotonya pun pakai time stamp," ujarnya.

Lebih lanjut Mustajab menjelaskan penanganan banjir haruslah diperhatikan dan diatur dari hulu hingga hilir sungai.

"Penanganan banjir itu secara sistem tidak hanya spot di Pondok Jaya dan Pondok Karya. Hilir juga harus diperhatikan dan di hulu aliran juga harus diatur," imbuh Mustajab.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2), penggugat adalah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Sumber


Kerjaan yang seharusnya dikerjakan malah tidak dikerjakan...

Malah Adu pinalti, cek sound JIS, formula.... Ah elah gini kok mau jadi presiden, luang sekali waktunya emoticon-Leh Uga
Diubah oleh annisacan 18-02-2022 08:29
ekaputra19
muhamad.hanif.2
Xhukameqhi
Xhukameqhi dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.9K
63
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan