- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati-Kebiri


TS
sumeks.co
Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati-Kebiri

Terpidana Herry Wirawan. foto: jpnn.com
SUMEKS.CO, BANDUNG – “Ustaz” cabul Herry Wirawan yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, selamat dari jerat hukuman mati. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2) terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Padahal JPU Kejati Jabar menuntutnya dengan hukuman mati, kebiri kimia, dan perampasan harta serta ponpes yang diasuhnya dibubarkan. Terdakwa Herry Wirawan hanya kena sanksi tiga dan keempat.
“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer, ” kata majelis hakim PN Bandung saat membacakan putusan. (tvone/dom)
SUMBER : Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati-Kebiri






aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.6K
94


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan