valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Vaksin Booster Disebut Tak Halal, YKMI Mau Banding ke Kemenkes


Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menganggap vaksin booster yang beredar di tengah masyarakat tidak halal. Karena itu, YKMI berencana mengajukan banding kepada Kementerian Kesehatan.

Surat itu berupa banding administrasi atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster).

Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan, mengatakan dalam Surat Edaran Dirjen P2P tersebut jenis vaksin booster yang wajib digunakan tak satupun yang memiliki sertifikat halal.

“Hal itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Amir kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Menurut Amir, vaksin adalah termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal. Apalagi vaksin ini dibagikan kepada masyarakat.

“Vaksin itu termasuk produk rekayasan genetic, yang juga wajib memiliki sertifikat halal, untuk beredar dan dipergunakan di Indonesia,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar vaksin yang beredar berdasarkan surat edaran itu semuanya memiliki sertifikat halal. Mekanisme banding administrasi itu, berdasarkan pada ketentuan UU 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahan.

“Sebelumnya kita sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kita mengajukan banding ke Menkes secara resmi,” tegasnya.

Dalam surat banding bernomor 06/DA/II/2022, YKMI melalui kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Law Firm, secara meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapinya dalam waktu 10 hari.

“Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kita, maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” pungkasnya.

Kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, mengatakan, aksin booster tersebut telah merugikan hak hukum umat Islam.

“Dengan tidak menyediakan vaksin halal, maka hak-hak umat Islam telah dirugikan, ini menyalahi ketentuan bahwa negara menjamin kemerdekaan umat Islam untuk menjalankan ibadah,” pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2022/02/1...ng-ke-kemenkes

Kebiasaan suka pilih2 ayat d kitab suci.. Jadi kebawa bawa juga pas milih2 ayat d UU dan pilih2 obyek tuntutan.. emoticon-Malu (S)

Kewajiban bersertifikat halal itu juga ada pengecualian nya pak.. emoticon-Malu (S)

Quote:


Kenapa bapak ga sekalian tuntut vaksin meningitis??.. emoticon-Malu (S)



Bantu riset kaga.. Bantu produksi vaksin juga kaga.. Nyusahin doang.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
bontakkun
tepsuzot
nurade247
nurade247 dan 25 lainnya memberi reputasi
26
5.8K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan