- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Aturan Baru JHT, Pemerintah Diminta Buka Ruang Dialog


TS
terrest
Soal Aturan Baru JHT, Pemerintah Diminta Buka Ruang Dialog

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua: dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Sumber
Jika korban PHK usia 35 - 45 tahun(dianggap masih usia produktif) ingin buka usaha dan berharap JHT sebagai modalnya, bisa dicairkan/tidak?






samuel.tirta dan 2 lainnya memberi reputasi
3
588
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan