- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Fenomena - Apa Itu Desersi (Studi Kasus PenangkapanBriptu Christy)


TS
albyabby91
Fenomena - Apa Itu Desersi (Studi Kasus PenangkapanBriptu Christy)
Fenomena - Apa Itu Desersi? (Studi Kasus Penangkapan Briptu Christy)

Setelah sekian lama menghilang setelah di nyatakan desersi oleh pihak Propam dan di tetapkan sebagai DPO, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara itu akhirnya di tangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta selatan. Penangkapan itu di lakukan oleh pihak Polda Sulut bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 dan dinyatakan menghilang pada bulan Januari 2022 sebelum akhirnya kembali di temukan dan di tangkap.
Berdasarkan kasus yang sedang dialami Briptu Christy ini, kita tentu bertanya - tanya apa sebenarnya Desersi itu sendiri. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.
Di kutip dari laman Wikipedia, desersi adalah istilah dalam militer yang berarti pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi ( pergi, bebas dan meninggalkan) dan di lakukan tanpa tujuan untuk kembali. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desersi mempunyai makna perbuatan (lari) meninggalkan tugas ketentaraan. Arti lainnya adalah pembelotan kepada musuh.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87 di sebutkan bahwa ada 5 unsur tindak pidana desersi dalam militer yaitu pertama militer, kedua dengan sengaja, ketiga melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, keempat dalam masa damai dan kelima lebih lama dari tiga puluh hari.
Sebelum kejadian yang menimpa Briptu Christy, ada beberapa contoh kasus desersi anggota Polisi maupun TNI yang pernah terjadi di Indonesia di antaranya :
1. Di kutip dari laman Suara.com (11/02/2022) seorang anggota TNI bernama Lucky Y Mantua, Prajurit Yonif di kabarkan kabur dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Sejak Februari 2021 Lucky Y Mantua di kabarkan meninggalkan tugas dan hingga kini belum kembali .
Link sumber : https://www.suara.com/news/2021/04/2...sering-terjadi
2. Di kutip dari Laman Kompas.co.id (13/11/2015) sebanyak 926 prajurit TNI kabur meninggalkan tugas sepanjang Januari hingga September 2014. Hal itu mengalami peningkatan pada periode yang sama di tahun sebelumnya (2013) yang mana jumlah prajurit yang melakukan desersi adalah sebanyak 825.
Link sumber :
https://nasional.kompas.com/read/xml....Dinas.Militer
3. Di kutip dari laman Sumek.co seorang prajurit TNI bernama Prada Deri Permana, siswa Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD gelombang II tahun 2018/Rindam II Sriwijaya, Baturaja melarikan diri dari pendidikan Militer dan membunuh kekasihnya yang bernama Vera Octora. Dia kemudian oleh Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang di jatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Link sumber :
https://sumeks.co/kabur-dari-pendidi...bulan-penjara/
4. Di kutip dari laman Tempo.co Kepolisian Resort Kota Tangerang (Polresta Tangerang), Banten memecat 8 orang anggotanya karena terbukti melakukan tindakan desersi. Pemecatan itu di lakukan pada tanggal 8 Oktober 2018 di halaman Polresta Tangerang.
Link Sumber :
https://metro.tempo.co/read/1134103/...gerang-dipecat
Itulah beberapa contoh kasus tindakan desersi yang pernah terjadi di Indonesia baik yang di lakukan oleh anggota TNI maupun Polisi. Semoga kejadiannya tidak terulang lagi kedepannya.

Setelah sekian lama menghilang setelah di nyatakan desersi oleh pihak Propam dan di tetapkan sebagai DPO, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara itu akhirnya di tangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta selatan. Penangkapan itu di lakukan oleh pihak Polda Sulut bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 dan dinyatakan menghilang pada bulan Januari 2022 sebelum akhirnya kembali di temukan dan di tangkap.
Berdasarkan kasus yang sedang dialami Briptu Christy ini, kita tentu bertanya - tanya apa sebenarnya Desersi itu sendiri. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.
Di kutip dari laman Wikipedia, desersi adalah istilah dalam militer yang berarti pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi ( pergi, bebas dan meninggalkan) dan di lakukan tanpa tujuan untuk kembali. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desersi mempunyai makna perbuatan (lari) meninggalkan tugas ketentaraan. Arti lainnya adalah pembelotan kepada musuh.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87 di sebutkan bahwa ada 5 unsur tindak pidana desersi dalam militer yaitu pertama militer, kedua dengan sengaja, ketiga melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, keempat dalam masa damai dan kelima lebih lama dari tiga puluh hari.
Sebelum kejadian yang menimpa Briptu Christy, ada beberapa contoh kasus desersi anggota Polisi maupun TNI yang pernah terjadi di Indonesia di antaranya :
1. Di kutip dari laman Suara.com (11/02/2022) seorang anggota TNI bernama Lucky Y Mantua, Prajurit Yonif di kabarkan kabur dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Sejak Februari 2021 Lucky Y Mantua di kabarkan meninggalkan tugas dan hingga kini belum kembali .
Link sumber : https://www.suara.com/news/2021/04/2...sering-terjadi
2. Di kutip dari Laman Kompas.co.id (13/11/2015) sebanyak 926 prajurit TNI kabur meninggalkan tugas sepanjang Januari hingga September 2014. Hal itu mengalami peningkatan pada periode yang sama di tahun sebelumnya (2013) yang mana jumlah prajurit yang melakukan desersi adalah sebanyak 825.
Link sumber :
https://nasional.kompas.com/read/xml....Dinas.Militer
3. Di kutip dari laman Sumek.co seorang prajurit TNI bernama Prada Deri Permana, siswa Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD gelombang II tahun 2018/Rindam II Sriwijaya, Baturaja melarikan diri dari pendidikan Militer dan membunuh kekasihnya yang bernama Vera Octora. Dia kemudian oleh Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang di jatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Link sumber :
https://sumeks.co/kabur-dari-pendidi...bulan-penjara/
4. Di kutip dari laman Tempo.co Kepolisian Resort Kota Tangerang (Polresta Tangerang), Banten memecat 8 orang anggotanya karena terbukti melakukan tindakan desersi. Pemecatan itu di lakukan pada tanggal 8 Oktober 2018 di halaman Polresta Tangerang.
Link Sumber :
https://metro.tempo.co/read/1134103/...gerang-dipecat
Itulah beberapa contoh kasus tindakan desersi yang pernah terjadi di Indonesia baik yang di lakukan oleh anggota TNI maupun Polisi. Semoga kejadiannya tidak terulang lagi kedepannya.
Diubah oleh albyabby91 11-02-2022 22:34




pyanti dan marwangroove920 memberi reputasi
2
1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan