Kaskus

News

rinagamilaAvatar border
TS
rinagamila
Aturan Baru JHT Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KSPI : Ganti Menteri KetenagaKerjaan!
Aturan Baru JHT Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KSPI : Ganti Menteri KetenagaKerjaan!

Keresahan dan ketidaknyamanan para buruh di Indonesia terjadi kembali, usai sejumlah aturan baru yang ditetapkan oleh Menteri KetenagaKerjaan Ida Fauziyah tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2 Februari 2022 di Jakarta.

Aturan baru JHT tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dalam pasal 3 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan pula bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja meliputi: peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi aturan main dari kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh Menteri KetenagaKerjaan Ida Fauziyah.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh KSPI bersama dengan awak media melalui ZoomMeeting, Said Iqbal menyatakan kegeramannya terkait aturan baru JHT Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Dimana ia menyebutkan bahwa tingkat PHK dinilainya masih sangat tinggi di Indonesia, sedangkan JHT menjadi sebuah andalan yang dibutuhkan oleh para buruh untuk bertahan hidup.

“PHK itu masih tinggi angkanya, ketika ter-PHK andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT,” kata Said Iqbal pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Lebih lanjut, Said Iqbal mempertanyakan terkait aturan baru JHT yang baru saja ditetapkan oleh Menteri KetenagaKerjaan Ida Fauziyah.

“Menteri ini tahu enggak, kalau buruh di PHK pada saat kondisi sekarang, kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya, pekerjanya tuh makan apa?,” tuturnya.

Kemudian, apabila dikaitkan dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) menurut Said Iqbal belum bisa diterapkan sepenuhnya, karena belum adanya peraturan pemerintah dan keputusan menterinya.

“Tidak semua buruh akan mendapatkan JKP, karena Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum bisa berjalan, karena belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya, Menteri ini kok kejam bener ama buruh, bengis bener ama buruh, kalau sama pengusaha kok berangkulan bener,” ucapnya.

Perihal perkara aksi yang akan dilakukan KSPI, Said Iqbal mengaku tidak memberikan tenggat waktu terhadap Menteri KetenagaKerjaan.

“Termasuk nanti tentang aksi, kita nanti tidak memberi tenggat waktu, karena kami bukan tenggat waktu kepada menteri, ganti Menteri Tenaga Kerja!,” pungkas Presiden KSPI Said Iqbal.***

Sumber : Klik di Sini
valkyr9Avatar border
vickyfoAvatar border
samuel.tirtaAvatar border
samuel.tirta dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.8K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan