- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terungkap Pemilik Toko di Malioboro Sewakan Lapak PKL Rp 26 Juta!


TS
dragonroar
Terungkap Pemilik Toko di Malioboro Sewakan Lapak PKL Rp 26 Juta!
Terungkap Pemilik Toko di Malioboro Sewakan Lapak PKL Rp 26 Juta!
Senin, 07 Feb 2022 19:16 WIB

Potret PKL Malioboro sebelum direlokasi. (Foto: Pius Erlangga/detikJateng)
Jogja - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengungkap ada pemilik toko di Malioboro yang menyewakan lapak ke PKL pasca-relokasi. Bahkan, Satpol PP telah meminta pemilik toko mengembalikan uang sewa Rp 24 juta per enam bulan yang telah diterimanya.
"Kalau sudah ada uang tanda penyewaan akan kita suruh kembalikan. Tarifnya dari informasi penyewa, Rp 24 juta per enam bulan," kata Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto saat ditemui wartawan di kompleks Balai Kota Jogja, Senin (7/2/2022).
Agus menjelaskan, pihaknya menelusuri identitas penyewa lapak pada pemilik toko di Malioboro. Mulai dari nama penerima lapak di Teras Malioboro I sampai Teras Malioboro II, termasuk paguyuban pedagang di Malioboro.
"Hasil pengecekan tidak ada namanya (PKL yang menyewa lapak pada pemilik toko). Itu pedagang dari luar. Nanti kami tindak pemilik tokonya," kata Agus.
Ia menegaskan, pemilik toko akan dikenai tindak pidana ringan. Sebab, dalam perizinan yang dikantongi pemilik toko adalah penjualan barang elektronik.
"Izinnya elektronik, tapi di lapangan malah beda. Kan itu jadi sesuatu yang tidak benar juga. Nanti kita tindak tentunya pihak toko, itu sedang kita periksa juga dan sudah terjunkan petugas di lapangan terkait dengan perizinannya seperti apa. Bentuknya nanti mungkin bisa tipiring arahnya," katanya.
Diwawancara terpisah, Wali Kota Haryadi Suyuti mendukung Satpol PP untuk ambil tindakan. Sesuai dengan komitmen relokasi PKL, pemilik toko diharapkan tak memanfaatkan celah tersebut.
"Harus ditindak tegas. Kalau tidak, nanti relokasi tidak akan efektif," sesalnya.
https://www.detik.com/jateng/jogja/d...pkl-rp-26-juta.
Senin, 07 Feb 2022 19:16 WIB

Potret PKL Malioboro sebelum direlokasi. (Foto: Pius Erlangga/detikJateng)
Jogja - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengungkap ada pemilik toko di Malioboro yang menyewakan lapak ke PKL pasca-relokasi. Bahkan, Satpol PP telah meminta pemilik toko mengembalikan uang sewa Rp 24 juta per enam bulan yang telah diterimanya.
"Kalau sudah ada uang tanda penyewaan akan kita suruh kembalikan. Tarifnya dari informasi penyewa, Rp 24 juta per enam bulan," kata Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto saat ditemui wartawan di kompleks Balai Kota Jogja, Senin (7/2/2022).
Agus menjelaskan, pihaknya menelusuri identitas penyewa lapak pada pemilik toko di Malioboro. Mulai dari nama penerima lapak di Teras Malioboro I sampai Teras Malioboro II, termasuk paguyuban pedagang di Malioboro.
"Hasil pengecekan tidak ada namanya (PKL yang menyewa lapak pada pemilik toko). Itu pedagang dari luar. Nanti kami tindak pemilik tokonya," kata Agus.
Ia menegaskan, pemilik toko akan dikenai tindak pidana ringan. Sebab, dalam perizinan yang dikantongi pemilik toko adalah penjualan barang elektronik.
"Izinnya elektronik, tapi di lapangan malah beda. Kan itu jadi sesuatu yang tidak benar juga. Nanti kita tindak tentunya pihak toko, itu sedang kita periksa juga dan sudah terjunkan petugas di lapangan terkait dengan perizinannya seperti apa. Bentuknya nanti mungkin bisa tipiring arahnya," katanya.
Diwawancara terpisah, Wali Kota Haryadi Suyuti mendukung Satpol PP untuk ambil tindakan. Sesuai dengan komitmen relokasi PKL, pemilik toko diharapkan tak memanfaatkan celah tersebut.
"Harus ditindak tegas. Kalau tidak, nanti relokasi tidak akan efektif," sesalnya.
https://www.detik.com/jateng/jogja/d...pkl-rp-26-juta.


scorpiolama memberi reputasi
1
1.2K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan