Quote:
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup perlintasan tak sebidang di jalur perlintasan kereta api Bintaro bekas kecelakaan maut KRL dengan sebuah truk berisi bensin pada Desember 2013. Hal ini dikarenakan di perlintasan itu memang sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Humas PT KAI, Agus Komarudin menuturkan bahwa proyek pembangunan fly over memang merupakan jalan keluar dari kesemrawutan yang bisa menyebabkan kecelakaan di perlintasan kereta api Bintaro. Namun, untuk pembangunan berada di tangan Pemprov DKI dan Dirjen Perkeretaan Apian Kementerian Perhubungan.
"Idealnya memang ditutup dan dibuat fly over. Kalau pembangunan fly over yang jelas Pemerintah Pusat dan Pemda DKI," ucapnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan regulasi mendahulukan kereta untuk melintas di perlintasan sebidang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Jadi adalah pandangan keliru jika perlintasan sebidang kereta api itu beban tanggung jawabnya ke PT KAI. tugas kami menyelamatkan perjalanan kereta api karena jika terjadi sesuatu diperlintasan berdampak korban yg sangat banyak," kata dia.
Ia mengatakan, beberapa kecelakaan di perlintasan sebidang adalah murni kecelakaan lalulintas akibat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor. Di perlintasan resmi, pemerintah daerah harus memasang rambu-rambu sebagai peringatan kepada pengguna jalan.
Sehingga, tindakan menerobos palang pintu, atau melintas di rel saat kereta akan lewat merupakan tindakan melanggar hukum sesuai Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Pasal 192 dan 197 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 pula, kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta bukan menjerat penjaga perlintasan atau masinis dengan Pasal 359 ataupun Pasal 360 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Sekali lagi, aturan Undang-Undang dibuat untuk ketertiban keselamatan semua pihak," ucapnya.
http://wartakota.tribunnews.com/2015...intaro-ditutup
Memang sebaiknya untuk mematuhi UU 23 Tahun 2007 semua perlintasan KA dibuat tidak sebidang