

TS
metrotvnews.com
24 Calon Kepala Daerah Belum Tercatat Lapor Kekayaan

Jakarta: Batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah habis pada Jumat 19 Januari. Hingga masa tenggat, tercatat masih ada 24 calon kepala daerah yang belum tercatat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Medcom.id hingga pukul 09.00 WIB, dalam situs kpk.go.id ada 1.126 calon kepala daerah yang sudah tercantum dalam LHKPN di KPK. Padahal, total calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada mencapai 1.150 orang.
Mereka yang sudah melapor terdiri dari 56 calon gubernur dan 55 calon wakil gubernur. Kemudian, ada 371 calon bupati, 368 calon wakil bupati, 141 calon wali kota dan 135 calon wakil wali kota.
Baca: KPK Minta Calon Kepala Daerah Segera Laporkan Harta Kekayaan
Data itu merupakan informasi paling terbaru yang diunggah KPK. Dari catatan, KPK terakhir mengunggah laporan LHKPN dini hari tadi pukul 02.00 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN merupakan salah satu syarat wajib dari KPU bagi para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada. Pelaporan LHKPN sebagai bentuk upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
'Kalau tidak melapor tentu konsekuensinya terkait peraturan pilkada itu sendiri, karena itu jadi syarat. Nah itu domain KPU untuk melihat syarat itu,' jelas Febri.
Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Sebanyak 17 di antaranya merupakan pemilihian kepala daerah tingkat Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...lapor-kekayaan
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.6K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan