Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Pertahankan Wilayah Adat, Besok Sunda Wiwitan Kembali Ajukan Gugatan
Pertahankan Wilayah Adat, Besok Sunda Wiwitan Kembali Ajukan Gugatan

Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti (Foto: sudirman wamad)

Kuningan - Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur tak henti-hentinya memperjuangkan hak konstitusionalnya dalam mempertahankan wilayah adatnya di Blok Mayasih RT 29/10 Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang gagal dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kuningan pada Kamis (24/8/2017) lalu.

Pada Februari lalu masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur melayangkan gugatan perlawanan terhadap pihak ketiga. Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan menginginkan pelaksanaan eksekusi tanah pada objek sengketa perkara perdata No.07/Pdt.G/2009/Pn.KNG dibatalkan.

Salah seorang penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti mengatakan, masyarakat Sunda Wiwitan merasakan intimidasi dan kejanggalan dalam setiap perjuangan untuk mempertahankan tanah adatnya secara konstitusional.

Dalam perjalanan gugatan perlawanan itu, pihak terlawan, seperti Raden Djaka Rumantaka, Yanto Suryana, Raden Tince Ratna, Raden Sasye Sriningsasih, dan Raden Ariston Danuwarsa tak pernah hadir dalam dua kali persidangan. "Sidang waktu tanggal 28 Agustus baru mulai dibacakan oleh hakim. Anehnya, terlawan ini langsung memberikan jawaban yang tidak nyambung, malah mempertanyakan legal standing kami (Sunda Wiwitan)," kata aktivis perempuan itu saat jumpa pers di Pondok Daun Kota Cirebon, Minggu (3/9/2017).

Selain kejanggalan itu, diakui Dewi, pihaknya juga mendapatkan intimidasi yang mengarah pada isu SARA. Dewi mengatakan, disetiap masa persidangan ormas intoleran hadir untuk memberikan stigma buruk kepada Sunda Wiwitan.

"Senin (4/9/2017) besok kita ajukan kembali gugatan perlawanan dengan didampingi teman-teman dari perhimpunan adat lain dan berbagai ahli," ucapnya.

Ia berharap, perjuangan atas tanah adat tersebut segera tuntas. Pihaknya tetap akan mengundang sejumlah ahli, seperti ahli agraria, antropologi, filologi, dan lainnya untuk mengkaji manuskrip tentang tanah waris yang diperuntukan secara komunal bagi masyarakat adat.

"Padahal, semua ahli itu menyatakan bahwa kertas manuskrip yang ada ini memiliki usia ratusan tahun. Artinya, bukan buatan generasi saat ini," tandasnya.

Sementara itu, Sesepuh Adat Sunda Wiwitan, Subrata mengatakan, masyarakat Sunda Wiwitan merasa dikucilkan oleh negara. Subrata menegaskan, kendati kondisi saat ini Sunda Wiwitan terus dipojokan, Sunda Wiwiran akan terus 'tapa negara', bergaul sebagai warga negara.

"Kami ini tidak jauh beda dengan KEnekes Baduy. Mereka (Kenekes Baduy) memilih mengasingkan diri. Nyatanya, keadaan tetap sepert ini (dikucilkan) hingga usia Indonesia 72 tahun, tegasnya.

Baca artikel detiknews, "Pertahankan Wilayah Adat, Besok Sunda Wiwitan Kembali Ajukan Gugatan" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3626883/pertahankan-wilayah-adat-besok-sunda-wiwitan-kembali-ajukan-gugatan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
emineminna
emineminna memberi reputasi
1
641
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan