Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Penghayat Sunda Wiwitan mengharap pengakuan negara
Penghayat Sunda Wiwitan mengharap pengakuan negara

Penghayat Sunda Wiwitan mengharap pengakuan negara
SUMBER GAMBAR,BBC INDONESIA

Keterangan gambar,
Penghayat Sunda Wiwitan di Kampung Cigugur, Kuningan Jawa Barat.

Para pemeluk agama dan kepercayaan di Indonesia seringkali 'dipaksa' untuk memeluk salah satu dari enam agama mayoritas. Bagaimana diskriminasi yang dialami mereka terkait masalah identitas ini? Saya mengunjungi masyarakat salah satu penghayat kepercayaan yang mengaku mengalami diskriminasi, yaitu Sunda Wiwitan di Kuningan Jawa Barat.

Kesibukan tampak di Paseban Tri Panca Tunggal di daerah Cigugur di Kuningan Jawa Barat, beberapa orang laki-laki yang menggunakan pakaian adat Sunda dan ikat kepala, tampak bersiap ke upacara pemakaman warga penghayat Sunda Wiwitan yang meninggal dunia. Sementara beberapa lainnya tampak meladeni puluhan mahasiswa yang sedang melakukan studi di sana.

Di dalam sebuah ruangan yang biasa digunakan untuk ibadah, saya bertemu dengan Dewi Kanti dan seorang anak perempuan penghayat Sunda Wiwitan yang namanya disamarkan menjadi Eneng.

Berbalut kebaya putih dan jarik batik, Eneng dengan lirih melantunkan kidung yang liriknya mengharapkan pengakuan atas identitas, persis seperti yang dirasakannya sebagai penghayat Sunda Wiwitan.

Sebagai seorang anak penghayat Sunda Wiwitan, Eneng mengaku mengalami diskriminasi sejak kecil.

"Waktu di sekolah pernah di suruh pake kerudung, tapi enggak mau, terus suka sering dikata-katain Kristen gitu," jelas Eneng, "Suka disuruh ikut pelajaran agama (tertentu)".

Pemaksaan agar anak-anak penghayat Sunda Wiwitan untuk mengikuti salah satu pelajaran agama mayoritas seringkali terjadi.

Itu hanya salah satu bentuk diskriminasi yang dialami penghayat Sunda Wiwitan dan penghayat kepercayaan lain, karena negara hanya mengakui enam agama mayoritas yang dipeluk oleh warga Indonesia.

"Saya ingin mengatakan pengalaman di dunia pendidikan, itu sudah disediakan formulir untuk data anak, dan itu digiring jika ibu anaknya tidak ingin bermasalah itu harus ikut salah satu agama," jelas Dewi.

Sebagai warga negara, mereka juga diabaikan hak-haknya, dan tidak bisa mencantumkan kepercayaan mereka dalam kolom agama di KTP, atau malah 'dipaksa' untuk mencantumkan salah satu dari enam agama.

"Beberapa warga kami ada di Majalengka itu sudah mengakui ada kepercayaan tapi tetap aja munculnya (di KTP ) itu Konghucu," jelas Dewi.

Penghayat Sunda Wiwitan mengharap pengakuan negara

Dewi Kanti mengatakan Sunda Wiwitan seringkali harus mencantumkan agama lain di KTP.

Pada 2014 lalu, Kementerian dalam negeri membolehkan kolom agama penganut kepercayaan dan agama di luar enam agama, untuk dikosongkan.

Ketika itu, Mendagri menyebutkan kolom agama di KTP dapat dikosongkan untuk penganut keyakinan atau kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.

Tetapi penganut enam agama yang resmi menurut pemerintah harus tetap mencantumkan agama mereka di kartu identitas.

Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan, pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama, yaitu Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Khonghucu sebagai agama resmi.

Sementara Penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan diatur dalam Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006.

Dalam pasal itu disebutkan, keterangan mengenai kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data kependudukan.

Para penghayat tak punya pilihan, dan menerima pengosongan KTP itu untuk sementara, meski proses pengurusannya juga tidak mudah.

"KTP yang pertama dikeluarkan itu diislamkan, saya ga mau dan minta yang lain itu tahun 2009, keluarnya aliran, KTP aliran sementara saya tanda tangan, semua warga negara yang berniat untuk mencatatkan segala peristiwa penting itu dilecehkan, berangkat dari UU Administrasi Kependudukan sekarang ada kemajuan tetapi pertanyaan kami mengapa kolom agama itu dikosongkan meskipun di data base itu dicantumkan Sunda Wiwitan," jelas dia.

Pernikahan tak diakui negara

Tak hanya di KTP, para penghayat juga tak bisa mencatatkan perkimpoian mereka, karena kepercayaan mereka tak diakui negara.

Dewi Kanti menceritakan pengalaman sulitnya mendaftarkan pernikahan para penganut Sunda Wiwitan.

"Saya dan suami memikirkan bagaimana cara meyakinkan negara bagaimana supaya perkimpoian adat diakui, dan saat itu yang kami pikirkan adalah menambahkan saksi, tetapi ketika kami mendaftarkan ke pada catatan sipil tetap saja di tolak karena kami mengajukan atas dasar perkimpoian adat," jelas Dewi.

Padahal, menurut Dewi, pernikahan penganut Sunda Wiwitan termasuk dirinya, harus melalui prosesi adat yang panjang, dan bahkan ketika menikah Dewi mengundang berbagai tokoh lintas agama.

Banyak juga penghayat kepercayaan yang 'dipaksa' untuk memeluk salah satu dari enam agama, agar pernikahan mereka diakui negara. Pernikahan penghayat Sudan Wiwitan yang tidak diakui negara ini berimbas pada anak-anak mereka.

Dalam akte kelahiran anak-anak penghayat Sunda Wiwitan hanya dapat mencantumkan nama ibu, karena dianggap sebagai anak 'di luar pernikahan' oleh negara.

Eneng kerap mengalami diskriminasi karena akte kelahiran itu. "Iya di akte hanya ditulis nama ibu, dan suka ada yang tanya juga kenapa ga ada nama ayahnya," kata Eneng.

Penghayat Sunda Wiwitan mengharap pengakuan negara

Penghayat Sunda Wiwitan masih mengalami diskriminasi.

Diskriminasi sejak masa penjajahan

Diskriminasi yang dialami oleh penghayat Sunda Wiwitan sejak masa penjajahan Belanda, karena menentang penjajahan dengan menunjukkan jati diri sebagai sebuah bangsa.

Kondisi itu tidak berubah setelah kemerdekaan, ketika masa pemerintahan Sukarno, ketika terjadi kriminalisasi terhadap para aliran kepercayaan. Saat itu, penghayat Sunda Wiwitan kembali mengalami diskriminasi karena kalangan masyarakat.

Untuk menghindari kondisi yang lebih buruk, pemimpin penghayat Sunda Wiwitan kemudian memutuskan membubarkan organisasi Agama Djawa Sunda ADS atau Sunda Wiwitan, dan para pengikutnya kemudian menganut Katolik dan Kristen.

Meski demikian, menurut Dewi, tata cara adat tetap harus dijalankan di gereja. Dalam perjalanan waktu, para penghayat Sunda Wiwitan kembali meneguhkan kepercayaan mereka.

Namun, sampai sekarang hak sipil mereka tidak diakui negara.

Pangeran Djatikusuma, pemimpin adat Sunda Wiwitan mengatakan "Negara harus mengayomi seluruh warga negara tidak ada diskriminasi, tetapi dengan adanya aturan-aturan yang diskriminatif, kurang menghargai bahkan tidak menghargai kebudayaan bangsanya sendiri, entah sampai kapan."

Meski tak diakui, salah satu ritual yang dijalani oleh penganut Sunda Wiwitan, yaitu perayaan panen Seren Taun digelar secara besar-besaran dan dipromosikan sebagai salah satu ajang wisata oleh pemerintah daerah.

https://www.bbc.com/indonesia/majalah-38154420
Diubah oleh kutarominami69 01-02-2022 22:27
0
499
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan