- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap 3 Orang yang Mengaku Jenderal NII Garut


TS
Ribao
Polisi Tangkap 3 Orang yang Mengaku Jenderal NII Garut
Quote:

Kepolisian Resor Garut menangkap tiga orang warga yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Foto: Dok. Istimewa
Polres Garut menangkap tiga orang warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap itu mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa ketiga orang yang ditangkap diduga melakukan pemufakatan makar, penyebaran informasi sara melalui media elektronik, dan penodaan terhadap lambang negara.
“Ketiga orang ini terkait dengan NII. Mereka berinisial S, JK, dan UJ,” kata Wirdhanto, Kamis (3/2).
Penangkapan tiga orang jenderal NII itu, dijelaskan Wirdhanto, berawal dari beredarnya video terkait adanya tiga orang yang melakukan kegiatan makar dengan mendirikan NII pada September 2021. Atas beredarnya video tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Kami akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diakui sebagai jenderal NII. Setelah diperiksa, akhirnya kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah-langkah propaganda, melalui media sosial dengan menggunakan akun media sosial di mana dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bendera NII, bendera merah putih yang ditambahi simbol bulan dan bintang. Selain itu juga teks propaganda terkait NII juga berhasil sita.
Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ketiga orang tersebut mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari Imam Besar NII, Sensen Komara yang saat ini diketahui sudah meninggal dunia. Sensen, disebut Wirdhanto, sebelumnya juga sempat dihukum dalam kasus yang sama.
“Mereka menyatakan bahwa sudah NII sejak keturunan dan mereka melakukan propaganda ini melanjutkan perjuangan dari Sensen Komara dari sejak tahun 2019 dengan membuat akun media sosial dan sudah menerbitkan 57 video,” paparnya.
Karena merasa sebagai keturunan dan mendapat amanah tersebut, ketiganya kemudian menjelaskan di akun media sosialnya terkait NII, mulai penentuan batas status hingga ideologinya.
“Di akun youtube yang mereka Kelola yang menjelaskan NII ini, mereka memiliki 318 subscriber,” kata dia.
Wirdhanto mengaku bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kominfo untuk men-takedown akun tersebut dan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Para subscribers disebutnya juga akan diselidiki lebih lanjut keterkaitannya dengan NII.
Selain itu juga, polisi akan bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut.
“Tentunya kami nanti akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi tiga jenderal ini. Status penegakan hukum, saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” tuturnya.
Ketiga orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga Pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun,” tutup Wirdhanto.
Sumber :
https://m.kumparan.com/kumparannews/...R5YMBVwJb/full







jiresh dan 21 lainnya memberi reputasi
22
3.4K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan